RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur mempersilahkan kepada warga yang merasa ada kemalingan sepmor untuk mengecek unitnya di Mapolres setempat. Sejauh ini pihak jajaran di Kepolisian resort Aceh Timur mengamankan 12 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dari 11 tersangka pelaku kejahatan yang berhasil diringkus.
Selama Operasi Sikat Seulawah 2023 yang berlangsung di wilayah hukum Polres Aceh Timur, selain mengamankan barang bukti hasil sepeda motor hasil curian, Satuan Reskrim Polres Aceh Timur juga mengamankan beberapa unit handphone, becak motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kepada warga yang merasa ada kemalingan sepmor untuk mengecek unitnya di Mapolres,” imbau Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, Senin (27/3).
Sebelumnya kata Kapolres, Operasi Sikat Seulawah digelar selama 20 hari, sejak tanggal 2 hingga 22 Maret 2023, dalam operasi ini menargetkan pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Berdasarkan Laporan Polisi sejak bulan September 2022 sampai dengan bulan maret 2023, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, sehingga diketahu para pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Aceh Timur selama ini, dan berhasil kita amankan,” ungkap Andy Rahmansyah.
Adapun inisial kesebelas tersangka berikut perannya diantaranya; YZ (Pemetik), YS (Penadah), AF (Pemetik), JK (TO Operasis Sikat), IG (Penadah), MY (Penadah), MK (TO Operasis Sikat), AL (Pemetik), FA (Pemetik), MU (Pemetik) dan NA (Penadah).
Dimana 11 orang tersangka tersebut keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki yang diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Sepuluh tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan satu tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Pidie.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya 6 unit sepeda motor Honda Vario, 3 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Supra dan 1 unit becak motor, total 12 unit kendaraan.
“Untuk itu bagi masyarakat yang merasa hilang kendaraannya, silahkan mendatangi Satreskrim Polres Aceh Timur. Akan kita sampaikan beberapa Nomor Polisi, Nomor Mesin dan Nomor Rangka kendaraan yang sudah kita data,” imbah Kapolres.
Adapun yang berhasil diamankan diantaranya yakni,
1. Sepeda Motor Honda Vario 150 Warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MHIKF1118HK948578 dan Nomor Mesin KF11E1945210 yang dilaporkan hilang oleh pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Beuringin, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
2. Sepeda Motor Honda Vario 150 Warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JFL114EK051809 dan Nomor Mesin: JFL1E1052456 yang dilaporkan hilang pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 15.50 WIB di depan bengkel las tepatnya di Desa Pulo Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
3. Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JFZ128JK348829 dan Nomor Mesin: JFZ1E2361423 yang dilaporkan hilang pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 19.40 WIB, di Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.
4. Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam, Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JM313XKK036928 dan Nomor Mesin: JM31E303229 yang dilaporkan hilang pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 18.30 WIB di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.
5. Sepeda Motor Honda Vario 150 warna hitam, Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1KF1112FK399618 dan Nomor Mesin: KF11E11401243 yang dilaporkan hilang pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB di depan Kios Berkah Habi Banah tepatnya di Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
6. Satu unit sepeda motor yang sudah dirubah menjadi becak barang dengan Nomor Polisi BL 3897 DI, Nomor Rangka: MH1JB21103K277588 dan Nomor Mesin: 5971150 A yang dilaporkan hilang pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 06.30 WIB di samping kios korban tepatnya di Desa Keude Blang Kecamatan Idi Rayeuek, Kabupaten Aceh Timur.
7. Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MHIKF1118HK948578 dan Nomor Mesin: KF11E1945210 yang dilaporkan hilang pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB di depan rumah korban Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuek, Kabupaten Aceh Timur.
8. Sepeda Motor Honda Vario 125, tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JM5118MK810560 dan Nomor Mesin: JM51E1808118 yang dilaporkan hilang pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di kios Abdullah tepatnya di Pasar Lhoknibong, Desa Keude Baro, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
9. Sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JB9124BK742521 dan Nomor Mesin: JB91E2733513 yang dilaporkan hilang pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB di teras depan rumah korban Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
10. Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JM4117LK646338 dan Nomor Mesin: JM41E1645593 yang dilaporkan hilang pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 05.00 WIB di bengkel mobil tepatnya di Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
11. Sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JFD116DK016645 dan Nomor Mesin: JFD1E1016976 yang dilaporkan hilang pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di samping rumah korban tepatnya di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
12. Sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1KF4114JK211045 dan Nomor Mesin: KF41E1211817 yang dilaporkan hilang pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di parkiran samping rumah korban tepatnya di Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut di atas jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 100 juta rupiah. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam Operasi Sikat Seulawah 2023 Polres Aceh Timur,” pungkas Andy Rahmansyah.
Terhadap pelaku utama (pemetik) dipersangkakan pasal 363 ayat 1 angka ke 4 Sub 362 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan pelaku yang menguasai hasil tindak pindana (penadah) dipersangkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Disamping itu sambung Kapolres Aceh Timur, pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah Tahun 2023 oleh Polres Aceh Timur adalah sebagai upaya dalam menekan angka gangguan kamtibmas menjelang Bulan Suci Ramadhan.
“Kedepannya Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan instansi lainnya dalam menekan angka kriminal, bukan hanya curanmor saja,” pungkas Andy Rahmansyah. (rn/red)