JAKARTA – Umumnya, hukuman penjara diterapkan bagi seseorang (manusia) yang melakukan sebuah tindak pidana. Di Indonesia misalnya, seseorang yang terbukti melakukan pencurian akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Akan tetapi, kondisi berbeda terjadi di kota Barisal, Bangladesh. Pasalnya, yang mendapat hukuman penjara di sini bukanlah manusia, melainkan kambing.
Kronologi kejadian Insiden itu terjadi pada 6 Desember 2022, dikutip dari Daily Bangladesh. Saat itu, Wali Kota Serniabat Sadiq Abdullah memerintahkan kambing-kambing milik salah satu warga, Shahriar Rajab, untuk disita dan dibawa pergi.
Penahanan ini dilakukan karena kelima belas ekor kambing milik Shahriar memakan rumput dan daun di pemakaman Muslim tanpa izin. Kemudian semua kambing itu dipenjara di sebuah gudang Barisal City Corporation (BBC) selama satu tahun. Beberapa anak kambing dilaporkan mati karena kelalaian selama masa tahanan.
Sebenarnya, Shahriar sempat meminta pihak terkait untuk membebaskan hewan-hewan ternaknya.
Namun, dia tak kunjung mendapatkan kambing-kambingnya selama hampir satu tahun. Setelah Barisal City memiliki wali kota baru, kasus yang menimpa kambing itu mendapat perhatian kembali. Shahriar pun sempat mengajukan permohonan kepada wali kota baru agar kambingnya bisa dibebaskan, dikutip dari The Business Standard.
Kambing-kambing itu akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (24/11/2023) di bawah arahan wali kota baru, Abul Khair Abdullah. Selanjutnya, kambing-kambing itu diserahkan kepada pemiliknya. (*)
Sumber: Kompas.com