Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ragam

9 Kambing yang Sempat Dipenjara di Bangladesh Akhirnya Dibebaskan

REDAKSIBy REDAKSINovember 28, 20232 Mins Read
9 Kambing yang Sempat Dipenjara di Bangladesh Akhirnya Dibebaskan November 28, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Umumnya, hukuman penjara diterapkan bagi seseorang (manusia) yang melakukan sebuah tindak pidana. Di Indonesia misalnya, seseorang yang terbukti melakukan pencurian akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Akan tetapi, kondisi berbeda terjadi di kota Barisal, Bangladesh. Pasalnya, yang mendapat hukuman penjara di sini bukanlah manusia, melainkan kambing.

Kronologi kejadian Insiden itu terjadi pada 6 Desember 2022, dikutip dari Daily Bangladesh. Saat itu, Wali Kota Serniabat Sadiq Abdullah memerintahkan kambing-kambing milik salah satu warga, Shahriar Rajab, untuk disita dan dibawa pergi.

Baca Juga :  Ini Negara-negara yang dapat dikunjungi tanpa tes PCR

Penahanan ini dilakukan karena kelima belas ekor kambing milik Shahriar memakan rumput dan daun di pemakaman Muslim tanpa izin. Kemudian semua kambing itu dipenjara di sebuah gudang Barisal City Corporation (BBC) selama satu tahun. Beberapa anak kambing dilaporkan mati karena kelalaian selama masa tahanan.

Sebenarnya, Shahriar sempat meminta pihak terkait untuk membebaskan hewan-hewan ternaknya.

Baca Juga :  Ketua PKK Aceh Timur Lismawani Hasbi Menjamu Ratusan Anak Yatim di Kediamannya

Namun, dia tak kunjung mendapatkan kambing-kambingnya selama hampir satu tahun. Setelah Barisal City memiliki wali kota baru, kasus yang menimpa kambing itu mendapat perhatian kembali. Shahriar pun sempat mengajukan permohonan kepada wali kota baru agar kambingnya bisa dibebaskan, dikutip dari The Business Standard.

Kambing-kambing itu akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (24/11/2023) di bawah arahan wali kota baru, Abul Khair Abdullah. Selanjutnya, kambing-kambing itu diserahkan kepada pemiliknya. (*)

Baca Juga :  Group Dikee Almukarram Kuala Leuge Juara Pertama pada Lomba Dikee di Peureulak

 

Sumber: Kompas.com

Bangladesh Dibebaskan Dipenjara Kambing
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Program kerja APDESI Agar Selaras dengan Visi dan Misi Pemda

April 20, 2026

Dr Syaifullah Muhammad Raihan Penghargaan KAHMI Award 2026

April 17, 2026

Kapolda Aceh Salur Bantuan untuk Bayi yang Ditemukan di Aceh Jaya

Maret 27, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

Maret 12, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.