Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Anggota DPRK Aceh Timur Irwanda: Pemilu Serentak Tidak Berlaku Untuk Aceh

REDAKSIBy REDAKSINovember 26, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Anggota DPRK Aceh Timur Irwanda: Pemilu Serentak Tidak Berlaku Untuk Aceh November 26, 2019
Anggota DPRK Aceh Timur Irwanda

rilisNET, Aceh Timur – Aceh merupakan daerah yang mempunyai undang-undang khusus ( lex specialist ) oleh karena itu aturan Pilkada aceh sudah diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 /UUPA yang merupakan dasar hukum Pilkada Aceh.

Hal itu disampaikn oleh Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh Irwanda kepada media ini, Selasa (26/11/2019). Dia menegaskan Dasar hukum itu merupakan amanat dari MoU Helsinki yang sudah di sepakati bersama saat perdamaian Aceh antara pemerintah RI dengan GAM. Dan hal itu telah dituangkan dalam UUPA.

“Artinya Aceh dapat melakukan Pilkada pada tahun 2022 dan rencana aturan pemilu serentak secara nasional yang akan di lakukan pada tahun 2024 tidak berlaku untuk Aceh. Karena aceh mempunyai undang-undang khusus yang harus didahulukan sebagai bentuk kekhususan,” ujar Irwanda.

Dia juga menyebutkan, Dalam UUPA pasal 65 ayat 1 jelas di sebutkan pemilihan kepala daerah di Aceh dalam 1 pasangan secara langsung di pilih oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan secara demokratis, bebas,brahasia serta di laksanakan secara jujur dan adil

“Oleh karena itu aceh berhak melaksanakan Pilkada di tahun 2022 berdasarkan regulasi tersebut,” Tambahnya.

Terkait anggaran untuk pelaksanaan itu, menurutnya jika KPU pusat tidak mengakomodir anggaran Pilkada tersebut maka pemerintah aceh dapat membantu anggaran tersebut melalui APBA maupun APBK jalau untuk tingkat Kabupaten.

“Saya rasa semua elemen akan setuju jika anggaran itu di perbantukan untuk penyelenggaraan Pilkada Aceh, mengingat ini merupakan kekhususan Aceh yang harus dilaksanakan dan tidak boleh tereleminasi di kemudian hari,” sebut Irwanda.

Kerena itu ia berharap, para pemangku kepentingan di Aceh baik eksekutif dan legeslatif untuk segera mengambil langkah cepat terkait hal ini mengingat kita tidak boleh terlambat mengambil sikap.

Karena pada prinsipnya sambung dia, jika Pilkada di lakukan pada tahun 2022 maka secara otomatis tahapan pilkada mulai dilakukan ditahun 2021 artinya tahun 2020 adalah tahun penentuan terhadap nasib Pilkada Aceh.

“Oleh karena itu mari kita belajar dari pengalaman pilkada tahun 2012, ketika Mahkamah Konstitusi menganulir pasal 256 UU.NO 11 tahun 2006 tentang batasan calon independen, ketika ada upaya untuk menolak hasil tersebut sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan alhasil semua nihil. Karena itu saya mengajak maayarakat Aceh dan para pemangku kepentingan regulasi mari bangkit dan belajar dari pengalaman sebelumnya,” Harap Irwanda.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.