Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Bawaslu RI Resmi Lantik 1.912 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 20, 20232 Mins Read
Bawaslu RI Resmi Lantik 1.912 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Agustus 20, 2023
Sekretariat Bawaslu RI di Jakarta (Sumber: google)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi melantik 1.912 anggota Bawaslu terpilih dari 514 Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di Jakarta pada Sabtu, (19/8).

Pelantikan dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja secara langsung dan daring berdasarkan Surat Keputusan nomor 2576.1-2613.1/HK.01.01/K1/08/2023

“Melantik saudara sebagai anggota Bawaslu, panitia pengawas pemilihan umum Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028,” kata Rahmat Bagja dalam pelantikan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu RI, Sabtu (19/8).

Baca Juga :  Sah, Ir Mahyuddin Jabat Sebagai Pj Bupati Aceh Timur

Bagja berharap para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru saja dilantik dapat menjalani jabatannya secara amanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab,” imbuhnya.

Sebelumnya, pelantikan anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota ini sempat tertunda. Bagja mengklaim penundaan tersebut akibat peretasan sistem pemasukan data Bawaslu.

Baca Juga :  Menhan: HMI bagian Penting Sejarah Pertentangan Ideologi Indonesia

Kendati demikian, penundaan pelantikan diklaim tak menimbulkan kekosongan jabatan lantaran Bawaslu Provinsi sempat mengambil alih sementara tugas Bawaslu Kabupaten/Kota.

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.

“Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028,” demikian dikutip dari rilis resmi Bawaslu, Rabu (16/8).

Baca Juga :  GeMPAR Minta KIP dan Bawaslu Aceh Timur Tak Terjebak Transaksional Money Politik

 

Sumber: CNN Indonesia

Bawaslu RI Kabupaten/Kota Lantik 1.912 Anggota Bawaslu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Hadiri Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

Oktober 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Mualem Tegaskan Tak Ada Pergantian Ketua DPRA Hingga 2029

Maret 23, 2026

Prabowo Bagikan Daging Sapi Senilai Rp 72 M Buat Warga Aceh

Februari 18, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Istana Siapkan Perpres Soal Ojol, Atur Soal Perlindungan Mitra

Oktober 24, 2025

Daftar 17 Kajati yang Dirombak Jaksa Agung

Oktober 13, 2025

Pertemuan Akbar PA – KPA Se-Aceh di Aceh Timur Sukses Digelar

Oktober 13, 2025

Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam PilchiksungĀ 

Oktober 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.