Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Diduga Korupsi Dana Bansos Covid Rp 713 juta, Kejari Pekalongan Tahan Tiga Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIOktober 11, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diduga Korupsi Dana Bansos Covid Rp 713 juta, Kejari Pekalongan Tahan Tiga Tersangka Oktober 11, 2021
Para tersangka saat dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Pekalongan
(Foto: For RILIS.NET)

RILIS.NET, Pekalongan – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menahan tiga tersangka karena diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 senilai Rp 713 juta. Ketiga tersangka dikirim ke tahanan Kedung Pane Semarang, Senin (11/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) kasus korupsi dana Bansos Covid-19 Kementerian Agama RI untuk TPQ Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Santri ditemukan kerugian negara mencapai Rpv713 juta rupiah.
“Berkas Perkara ketiga tersangka kini dinyatakan lengkap setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara maraton,” sebut Abun Hasbulloh Syambas kepada RILIS.NET, Senin (11/10/2021).
Adapun ketiga tersangka tambah Abun yaitu, KN dan IK selaku Ketua dan Sekretaris FKDT Kabupaten Pekalongan, serta ZA.
Kejari Pekalongan juga menyebutkan, dalam perkara Lembaga TPQ Danadin menggunakan dana bersumber dari dana Bantuan Covid-19 Kementerian Agama RI Tahun 2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp 713 juta rupiah lebih.
“Uang yang sudah disita dan diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan senilai Rp 246 juta. Semula penyidik menahan dua tersangka KN dan ZA kemudian IK yang sebelumnya tahanan luar dan wajib lapor karena sudah kooperatif juga kita lakukan penahanan,” terang Kajari yang turut didampingi Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana dan Kasi Intel Adi Chandra.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga telah menyita sejumlah sepeda motor dan mobil Toyota Hiace milik KN.
“Kendaraan tersebut dari pemeriksaan merupakan hasil dari uang kasus korupsi Bansos Covid-19 untuk TPQ dan Madin saat sebagai Ketua FKDT Kabupaten Pekalongan,” tambah Abun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya lanjut Kajari, keduanya, KN dan IK dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Kemudian tersangka ZA dikenakan pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka KN. ZA telah menghalangi proses pemeriksaan bahkan membawa kabur untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Ketiga tersangka langsung kita kirim ke Semarang. Mudah mudahan dalam waktu 20 hari kedepan kita bisa menyerahkan ke Pangadilan Tipikor Semarang,” pungkas Abun Hasbulloh Syambas. (rn/red)

Baca Juga :  Pengumuman! Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.