RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Opini

Etika Penyelenggara Penentu Kualitas Pemilu

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 20, 20234 Mins Read
Etika Penyelenggara Penentu Kualitas Pemilu Februari 20, 2023
Mahyuddin Kubar, S.Pd, M.AP
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Oleh Mahyuddin, S.Pd, M.AP

Pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang, akan menjadi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah pemilu di negeri ini, karena dilaksanakan serentak dalam tahun yang sama yakni, pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRA, maupun DPRK serta pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Masyarakat Indonesia tentu berharap, pelaksanaan pesta demokrasi ini bukan saja sukses digelar, akan tetap harus menghasilkan Pemilu 2024 yang berkualitas.

Untuk menentukan Pemilu yang berkualitas sebagai ajang pemberian mandat oleh rakyat kepada utusannya itu, maka diharapkan para pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk tetap menggunakan hati nurani dan integritasnya agar menghasilkan Pemilu yang bersih, jujur dan adil seperti yang diharapkan oleh rakyat sebagai pemberi mandat.

Dalam menghasilkan Pemilu yang berkualitas tak terlepas dari etika penyelenggara yang harus mengedepankan moralitas dan berprinsip jujur, bertanggungjawab serta tidak memihak (Independen) kepada salah satu partai politik maupun calon peserta Pemilu lainnya.

Untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas harus dibarengi niat suci bahwa tanggungjawab penyelenggara juga akan dimintakan oleh Tuhan dihari akhirat, sejauh mana dalam menjalankan amanah yang telah dimandatkan oleh bangsa dan negara.

Baca Juga :  Pasca MoU Masyarakat Aceh Belum Sejahtera, Konon Lagi Tanpa Dana Otsus

Penyelenggara harus jujur dalam menjalankan tugasnya, seperti dalam melakukan verifikasi faktual sehingga tidak bermain mata dengan salah satu partai. Mengingat, dengan banyaknya partai politik bukan tidak mungkin sangat rawan terhadap pemalsuan data masyarakat, serta data lainnya untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di kabupaten/kota.

Pengalaman, pada pemilu periode lalu misal, masih ada partai politik yang sengaja meminta beberapa warga agar memenuhi undangan partai saat dilakukan verifikasi, bahkan dari hasil temuan ada orang yang memegang tiga kartu anggota partai, belum lagi yang tak memiliki sekretariat, jadi saat terjun tim verifikasi sekretariat disewakan dadakan, asal dianggap menuju syarat.

Verifikasi sebelum berlangsungnya pesta demokrasi ini sangat penting dalam menjaga kualitas Pemilu, bahkan penyelenggara seperti KPU/KIP harus berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 384 Tahun 2022, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum.

Tak hanya itu, tahapan lainnya yakni pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit), yang dilakukan oleh Pantarlih harus akurat dan mutakhir. Pantarlih yang dihasilkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus bekerja super ekstra dan lebih teliti dalam melakukan pendataan peserta pemilih, jangan sampai yang telah meninggal dunia juga ikut terdata sebagai pemilih, dan hal itu kerab terjadi seperti pada Pemilu sebelumnya, begitupun dengan data usia yang telah wajib memilih, serta bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, ini pun tak boleh luput seperti yang termaktub dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Mau Menegak Hukum atau Mau Meneguk Untung di Dana Desa

Mereka yang melakukan Coklis ini juga mesti diawasi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa sejauh mana kecocokan data apakah sipemilih memenuhi syarat atau justru tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Begitupun pada tahap pencoblosan dan perhitungan suara harus benar-benar diawasi agar tidak terjadinya kecurangan yang merusak nilai demokrasi.

Tak hanya KPU, peran Bawaslu juga menempati posisi yang sangat sentral dan sakral dalam menjaga integritas untuk menghasilkan pemilu yang jauh dari sengketa, pengawasan harus dilakukan di semua tahapan pemilu. Seluruh prosesnya harus diawasi dengan sangat cermat, ditangani dengan sangat hati-hati, untuk mewujudkan data yang valid serta hasil pemilu yang berkualitas.

Dalam menghasilkan Pemilu yang bersih dan berkualitas tak terlepas dari etika penyelenggara, begitupun para penyelenggara yang dihasilkan harus benar-benar jujur dan bermoral serta tidak dari hasil jual beli posisi saat rekrutmen terjadi.

Baca Juga :  Ujian Test PPPK, Kecerdasan Peserta dan Kecurangan Penyelenggara

Moralitas dan integritasnya penyelenggara Pemilu ini mesti terjaga, sebagai pemegang amanah, penyelenggara harus mengedepankan etika dan prinsip jujur untuk menghantarkan para pemegang mandat rakyat sebagai pemimpin yang dihasilkan dari pesta demokrasi.

Misal, dalam menjaga integritas penyelenggara tentu diharamkan memungut rupiah dari hasil seleksi Bandan Adhoc penyelenggara Pemilu, begitupun sebuah penilaian yang dilakukan semestinya juga harus objektif, cakap, jujur dan berintegritas.

Tak hanya itu, yang lebih urgent saat memasuki tahapan pencoblosan maupun perhitungan suara, sejauh mana nurani penyelenggara dikedepankan, atau justeru telah ‘berselingkuh’ dengan salah satu calon maupun partai, disini lagi-lagi moralitas, etika dan integritasnya dipertaruhkan.

Semestinya, sebagai penyelenggara sifat keji dan tak terpuji itu harus dihilangkan, karena negara ini telah membayar demi mengantarkan proses demokrasi kearah yang lebih baik, berkualitas serta dapat diterima oleh semua pihak, dari yang menang maupun yang kalah dalam kontestan. Oleh karena itu etika penyelenggara sangat menentukan kualitas Pemilu yang saat ini telah terbentang didepan kita. (rn/red)

 

Penulis adalah Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT)

Etika Etika Penyelenggara Kualitas Pemilu Penentu Kualitas Pemilu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kekerasan Masa Lalu dan Nasib KKR Aceh

April 15, 2023

Mau Menegak Hukum atau Mau Meneguk Untung di Dana Desa

April 6, 2023

Ujian Test PPPK, Kecerdasan Peserta dan Kecurangan Penyelenggara

Maret 22, 2023

Munas KAHMI dan Panggilan Pemilu 2024

November 8, 2022

Kesetaraan Gender adalah Tentang Kemanusiaan

Maret 8, 2022

Menyoal Bimtek Keuchik Ala LEMPANA di Aceh Timur

September 13, 2020

Bukan Saja Perang, Wabah Juga Bisa Runtuhkan Peradaban Dunia

April 9, 2020

Kemiskinan di Aceh Lebih Penting Untuk Disorot dari Pada Isu Politik

Februari 13, 2020

Carut Marut Dana Desa, LSM Minta DPMG -TA, PD dan PLD Aceh Timur Dievaluasi

Februari 1, 2020

Pasca MoU Masyarakat Aceh Belum Sejahtera, Konon Lagi Tanpa Dana Otsus

September 25, 2019
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.