RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Evakuasi Alat Berat Dihadang Warga, Polisi: Bantu Kami Tertibkan Tambang Ilegal

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 29, 20232 Mins Read
Evakuasi Alat Berat Dihadang Warga, Polisi: Bantu Kami Tertibkan Tambang Ilegal Agustus 29, 2023
Alat berat yang diamankan oleh polisi, karena diduga melakukan aktivitas di lokasi tambang ilegal, Selasa (29/8/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH –  Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh sempat dihadang warga saat mengevakuasi untuk diamankan satu unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang ilegal di Desa Lampante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin, 28 Agustus 2023.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Muliadi menceritakan, tim yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana dan ikut dibackup Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahfud mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang diduga ilegal yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, serta mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Sejumlah Kapolres

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat IS (29) dan pekerja asbuk berinisial IA (40), serta akan memanggil pemilik tambang berinisial SA (50) untuk dimintai keterangan.

“Benar, kita sudah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, beserta satu catatan tambang emas, satu timbangan, satu ambal penyaringan, dan satu indang sebagai alat bukti, walaupun saat evakuasi sempat dihadang warga. Selain itu juga akan memeriksa operator, pekerja asbuk, dan pemilik tambang,” jelas Muliadi.

Baca Juga :  10 Komisariat HMI Melapor ke Polres Langsa, Kuasa Hukum: Ini Jadi Atensi Kapolres

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi. (rn/rl)

Alat Berat Dihadang Warga Polisi Tambang Ilegal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

KKP Teken Kontrak Kerja Pembangunan Fasilitas PPS Kutaraja, Lampulo

Oktober 4, 2023

Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Tiba di Indonesia

Oktober 4, 2023

Purna Tugas, Irjen Ahmad Haydar Diarak TNI Menggunakan Panser Anoa

Oktober 3, 2023

Jalan Lintas Banda Aceh – Calang akan Ditutup Total, Ini Jadwalnya!

Oktober 2, 2023

Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

September 30, 2023

DPRK Langsa Tetapkan 5 Komisioner KIP

September 29, 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru Soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

September 29, 2023

Pergantian Ketua DPRA Bagian Kedigdayaan Mualem untuk ‘Lawan’ Pj Gubernur Aceh

September 28, 2023

5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Gayo Lues 

September 27, 2023

Mendagri Tunjuk Cut Syazalisma Jadi Pj Bupati Aceh Selatan

September 27, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.