RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

HMI: APDESI Jangan ‘Kekanak-kanakan’ dan Suhardi Tak Miliki Wewenang Lakukan Vonis

REDAKSIBy REDAKSIOktober 1, 20204 Mins Read
HMI: APDESI Jangan 'Kekanak-kanakan' dan Suhardi Tak Miliki Wewenang Lakukan Vonis Oktober 1, 2020
Ketua umum HMI MPO Aceh Timur Harus Shalaziq (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Aceh Timur M Haris Shalaziq meminta ketua lembaga Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Suhardi MY, jangan kekanak-kanakan dalam menanggapi kritikan, apalagi lembaga itu walau bukan lembaga milik pemerintah (non goverment), tetapi diketahui banyak berhimpunnya aparatur desa seperti Keuchik (Kades) sehingga diminta lebih dewasa dan jangan alergi terhadap kritikan.

“Kita minta kepada ketua APDESI Pusat Suhardi MY jangan kekanak-kanakan dalam menyikapi kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena hal itu dilakukan tentu sebagai fungsi kontrol sosial, apalagi terkait anggaran Dana Desa (DD), dan itu hal yang wajar, jadi harus lebih dewasa bukan justeru bersikap tendensius sampai membuat laporan ke polisi,” kata ketua HMI Aceh Timur M Haris Shalaziq, Kamis (1/10).

Tak hanya itu, ketua HMI ini menduga pernyataan Suhardi MY yang dilontarkan disalah satu media online lokal itu sangat tendendensius yang terlalu menilai bahwa kritikan maupun sebuah kalimat, ataupun pernyataan bernada saran dari ketua LSM KANA Muzakir melalui media online justeru dianggapnya sebagai tindakan pidana. Dan ia menilai Suhardi memberikan pernyataan bukan pada tempatnya.

“Kalau kami menilai bahwa saudara Suhardi MY menyatakan sesuatu yang tidak pada tempatnya,” ucap M Haris Shalaziq menambahkan.

Menurut Haris Shalaziq, Suhardi MY sama sekali tidak memilik kapasitas dan otoritas untuk menentukan cukup atau tidaknya unsur pidana pada perkara yang melibatkan ketua LSM KANA Muzakir yang dilaporkan oleh ketua APDESI Aceh Timur Syamsuri beberapa waktu lalu, sehingga terjadi aksi saling lapor saat itu.

Baca Juga :  Konflik PPAM Aceh, JRI nilai Dewan Pembina Buta Aturan

“Karena sebagai advokat sekalipun, saudara Suhardi tidak memiliki wewenang untuk melakukan vonis terkait ada tidaknya atau cukup tidaknya unsur pidana dalam sebuah perkara,” ujar Haris.

Sebelumnya, seperti dilansir media siber mediaindonesianews.com Rabu, 30 September 2020, pukul 22:22. WIB, ketua Apdesi pusat Suhardi MY yang menduga perbuatan dimedia yang dilontarkan Muzakir KANA di Aceh Timur mengandung penghinaan.

“bahwa perbuatan tersebut diduga mengandung muatan penghinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) dan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Suhardi MY SSos MM Ketua Umum APDESI melalui siaran press yang dikirimnya ke media itu.

Dalam siaran pers nya APDESI merasa keberatan dan menyatakan sikap dengan mengutuk keras atas tindakan pencemaran nama baik terhadap APDESI yang disampaikan oleh Muzakir selaku Ketua LSM KANA yang dipublikasikan melalui website ataupun beberapa media online dengan headline dan isi berita yang diduga mengandung muatan penghinaan.

Baca Juga :  Seorang Pria Diduga Pembawa Kabur Handphone di Lapangan Merdeka Langsa Diamankan

“kami juga meminta kepada Mabes POLRI melalui Kepolisian Resort Aceh Timur untuk serius memproses secara hukum tindakan tersebut, sehingga tidak terulang kembali hal yang sama di kemudian hari.” Kata Suhardi MY.

Terkait pendapat tersebut, ketua HMI Aceh Timur ini menegaskan, bahwa tidak selayaknya Suhardi terlalu jauh menduga-duga, karena apa yang disampaikan Muzakir itu adalah saran kepada lembaga itu yang dikemas dalam bentuk berita sebagai produk jurnalistik, dan sebagai bagian dari tatanan masyarakat yang demokratis. Ini tentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebut Haris.

“Emangnya Suhardi itu ahli pers atau ahli bahasa?, sehingga dia berani menilai suatu produk jurnalistik, dan kami pikir itu bukan ranahnya Suhardi itu untuk menilai kaidah suatu produk jurnalistik ataupun bahasa, karena dia juga bukan ahli tentang itu, jadi bukan ranahnya untuk menjustifikasi sesuatu,” ujar ketua HMI Aceh Timur ini.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya dan sejumlah lembaga LSM yang ada di Aceh Timur turut mengawasi proses saling lapor antara kedua lembaga itu, yakni LSM KANA dan Apdesi di Aceh Timur, sehingga tidak ada upaya mengkriminalisasi lembaga-lembaga LSM yang kritis melakukan pengawalan tentang dana desa.

Baca Juga :  Versi Achmad Marzuki Usulkan 30 Nama Calon Pj Bupati dan Walikota di Aceh

“Kami dari lembaga mahasiswa dan LSM yang ada di Aceh Timur turut memantau jalannya proses ini seperti apa nantinya, karena ini tugas kita semua untuk mengawasi agar elemen-elemen masyarakat maupun lembaga kontrol sosial jangan sampai dikriminalisasi, karena mereka dibutuhkan untuk menjalani kontrol sosial atas hak-hak rakyat desa agar jangan dikebiri,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Haris mengaku akan terus berkoordinasi dengan Pengurus Besar HMI di Jakarta, agar turut meminta kepada Mabes Polri untuk menindak tegas setiap dugaan ‘persekongkolan’ terkait dengan dana desa. Begitupun dengan dugaan lainnya yang mencoba membungkam kelompok-kelompok kritis yang turut mengawal dana desa.

“Kami terus membangun komunikasi dengan LSM lain, begitu juga koordinasi terus kita bangun sampai ke PB HMI, dan meminta Mabes Polri agar memantau dan menindak tegas setiap lembaga yang diduga menghalang-halangi pengawasan dana desa oleh kelompok masyarakat yang anti korupsi,” tegas Haris.

Haris menambahkan, Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa, pada Oktober 2017 lalu.

“Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa,” pungkasnya. (rn/red)

 

Editor: Mahyuddin 

Apdesi HMI Kekanakan-kanakan Voni
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

September 18, 2023

Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

September 18, 2023

Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

September 18, 2023

Sejumlah LSM Desak DPRK Aceh Timur Segera Bentuk Pansus

September 17, 2023

Usai Diminta Audit, Inspektorat Serahkan Data Aset ke DPRK Aceh Timur

September 17, 2023

Peringati Milad ke-19 Tahun, Tamiang Group Gelar Beragam Kegiatan

September 16, 2023

Lima Nama Tim Pansel KIP Aceh Timur Periode 2023 – 2028 Diumumkan, Berikut Nama-namanya

September 15, 2023

Data Aset Tak Kunjung Diserahkan, Ketua DPRK Aceh Timur Desak Penegak Hukum Lakukan Audit

September 15, 2023

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

September 14, 2023

Buntut Kericuhan Pulau Rempang, Polri Kirim 400 Personil Tambahan

September 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.