Ketua HMI Lhokseumawe serahkan petisi ke Tim KPK (Foto: BM/Ist) |
RILIS
.NET, Lhokseumawe – Sejumlah Mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara serahkan petisi ke Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Selasa 2 November 2021.Seperti dilansir Beritamerdeka.net Petisi berisi 4 tuntutan tersebut diserahkan Ketua Umum HMI Lhokseumawe – Aceh Utara Muhammad Fadli dan diterima Arief Nurcahyo Tim dari KPK di hadapan Ketua DPRK Lhokseumawe dan Kader HMI.
Ketua Cabang HMI Lhokseumawe – Aceh Utara Muhammad Fadli, dihadapan awak media menyampaikan ini merupakan momentum besar bagi masyarakat Lhokseumawe karena tim KPK turun ke kota Lhokseumawe dalam rangka mengsosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi.
Karena Menurut Muhammad Fadli dalam konsep demokrasi seyogyanya Civil Society harus menjadi Wachtdog (anjing penjaga) yaitu menjaga dan mengawasi kebijakan dari Suprastruktur Politik agar tercapainya konsep negara kesejahteraan.
Maka dari itu HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara, akan menyampaikan beberapa pernyataan sikap agar kemudian diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh KPK RI sesuai dengan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2019 Jo. Undang-undang Nomer 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebegai berikut:
1. Meminta KPK RI melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Kota Lhokseumawe yang sampai saat ini aktor intelektualnya belum terungkap.
2. Meminta KPK RI melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengaman pantai Cunda – Meuraksa yang mandek di tangan Kajari Lhokseumawe.
3. Meminta KPK mengambil alih kasus-kasus korupsi yang mandek di Kota Lhokseumawe sesuai dengan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebut bahwa ” KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan;
Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
4. Meminta KPK RI agar selalu mengawasi dalam konteks ” Pro Justitia ” proses penggunaan anggaran APBK dan sumber lainnya di Lhokseumawe agar diperuntukkan untuk kepentingan ummat dan bangsa seutuhnya.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar terciptanya penegakan hukum yang menjunjung tinggi “Pro Justitia” sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fadli dilansir berita merdeka pada Rabu. (rn/BM)