Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kasus Korupsi Aplikasi SIMDA, Kasi di Pemko Langsa Didakwa Pasal Berlapis

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 12, 20242 Mins Read
Kasus Korupsi Aplikasi SIMDA, Kasi di Pemko Langsa Didakwa Pasal Berlapis Februari 12, 2024
Sidang dakwaan kasus korupsi aplikasi SIMDA di Langsa (Foto: Ajnn/Tati Fitriyanti)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Ibnu Hajaruddin, yang pernah menjabat sebagai Pj Kasi Penyusunan Anggaran, pada Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa, juga selaku tutor pelatihan Simda, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU), dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.

Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Negeri Langsa Muhammad Rhazi, pada sidang yang diketuai oleh majelis hakim T Syarafi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (12/2/2024).

Baca Juga :  FAKSI Minta Pj Bupati Pastikan PKL Bisa Direlokasi Gratis ke Lokasi Idi Town Square

JPU menyatakan Ibnu Hajaruddin telah melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan Aplikasi Simda Desa di Langsa dengan anggaran sebesar Rp 831.626.545,- yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBN dan APBK Langsa Tahun Anggaran 2016-2017.

Berdasarkan keterangan JPU, kegiatan pengadaan aplikasi Simda desa tersebut tidak dibuat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan dan petunjuk pada saat dilakukan pelatihan SIMDA desa yang dilakukan oleh BPM Kota Langsa.

Menurut Jaksa, terdakwa meyakinkan para kepala desa, bahwa perangkat tersebut sangat dibutuhkan untuk kinerja bendahara dalam membuat laporan keuangan dengan sistem online dan dapat terhubung langsung ke BPKD Kota Langsa, padahal itu hanya akal-akalan terdakwa.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Dampingi Menhan, Mendagri, dan Panglima TNI Tinjau Banjir di Pidie Jaya

Tak tanggung-tanggung, untuk biaya atau pun anggaran pemasangan perangkat Simda Desa tersebut dibebankan Rp15 juta rupiah per Gampong dari dana desa di setiap Gampong.

“Terdakwa mengatakan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan akan dilakukan apabila uang telah diserahkan kepada terdakwa,” terang Jaksa di persidangan.

Akibat ulah terdakwa, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 831 juta rupiah, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Aceh Nomor ST-0135/PW01/5/2023, tanggal 03 Maret 2023.

Baca Juga :  Disegel Polisi Karena Tak Sesuai Takaran, Dispenser SPBU Madat Aceh Timur Kembali Beroperasi

Adapun pasal berlapis yang didakwa terhadap terdakwa Ibnu Hajaruddin yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rn/red)

 

Sumber: Ajnn

Pasal Berlapis Pemko Langsa Simda
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.