RILIS.NET, LANGSA – Ibnu Hajaruddin, yang pernah menjabat sebagai Pj Kasi Penyusunan Anggaran, pada Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa, juga selaku tutor pelatihan Simda, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Negeri Langsa Muhammad Rhazi, pada sidang yang diketuai oleh majelis hakim T Syarafi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (12/2/2024).
JPU menyatakan Ibnu Hajaruddin telah melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan Aplikasi Simda Desa di Langsa dengan anggaran sebesar Rp 831.626.545,- yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBN dan APBK Langsa Tahun Anggaran 2016-2017.
Berdasarkan keterangan JPU, kegiatan pengadaan aplikasi Simda desa tersebut tidak dibuat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan dan petunjuk pada saat dilakukan pelatihan SIMDA desa yang dilakukan oleh BPM Kota Langsa.
Menurut Jaksa, terdakwa meyakinkan para kepala desa, bahwa perangkat tersebut sangat dibutuhkan untuk kinerja bendahara dalam membuat laporan keuangan dengan sistem online dan dapat terhubung langsung ke BPKD Kota Langsa, padahal itu hanya akal-akalan terdakwa.
Tak tanggung-tanggung, untuk biaya atau pun anggaran pemasangan perangkat Simda Desa tersebut dibebankan Rp15 juta rupiah per Gampong dari dana desa di setiap Gampong.
“Terdakwa mengatakan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan akan dilakukan apabila uang telah diserahkan kepada terdakwa,” terang Jaksa di persidangan.
Akibat ulah terdakwa, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 831 juta rupiah, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Aceh Nomor ST-0135/PW01/5/2023, tanggal 03 Maret 2023.
Adapun pasal berlapis yang didakwa terhadap terdakwa Ibnu Hajaruddin yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rn/red)
Sumber: Ajnn