RILIS.NET, ACEH TIMUR – Minta tustaskan sejumlah kasus dugaan korupsi, Kejaksaan Negeri Aceh Timur didemo Massa, Kamis 25 Januari 2024.
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Pejuang Keadilan (GPK) yang berunjuk rasa di depan kantor Kejari ini, mendesak aparat penegak hukum menyelidiki hingga tuntas dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Aceh Timur.
Koordinator lapangan Zakaria, yang bertindak dalam unjuk rasa itu mendesak Kejari Idi agar menuntaskan sejumlah kasus yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami menggelar aksi damai untuk menagih komitmen Kejaksaan Negeri Idi dalam menuntaskan sejumlah kasus yang merugikan masyarakat Aceh Timur,” kata Zakaria, Kamis (25/1/2024).
Ada 13 poin yang disuarakan oleh pengunjukrasa, diantaranya terkait dengan rehabilitasi rumah dan kakus.
Tak hanya itu, massa juga meminta agar diselidikinya pembangunan menggunakan dana aspirasi anggota dewan di semua level, mulai dari kabupaten, provinsi hingga pusat. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2022-2023.
Perkara lain adalah dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi rumah Dinas PUPR Aceh Timur. Mereka juga mengkritik penggunaan fasilitas bantuan pemerintah dalam kampanye politik.
Selain itu, dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wajar Corpora juga menjadi sorotan.
Bahkan menurut mereka, perusahaan itu diduga tidak menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) sejak 2016 ke kas pemerintah kabupaten Aceh Timur.
Tak hanya itu, koordinator dalam aksi itu, Zakaria juga turut meminta aparat penegak hukum untuk melacak dugaan penggelapan aset kendaraan milik pemerintah kabupaten dan lahan tanah oleh orang-orang yang memiliki jaringan ke kekuasaan.
“Tuntutan lain, kami meminta pertanggungjawaban penggunaan dana pokir dewan. Hal ini juga banyak penyimpangan,” tambah Zakaria.
Selain itu, dalam aksi ini pengunjukrasa juga meminta Kejari Idi untuk dapat memproses dugaan pungutan liar di PDAM Aceh Timur dan bantuan Dinas Sosial Aceh Timur yang tidak tepat sasaran.
“Kita juga meminta Kejari Idi untuk dapat memproses dugaan pungutan liar di PDAM Aceh Timur dan bantuan Dinas Sosial Aceh Timur yang diduga tidak tepat sasaran,” pungkas Zakaria. (rn/red)
Editor: Redha