Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Pembangunan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Langsa Diduga Langgar Aturan

REDAKSIBy REDAKSIDesember 27, 20223 Mins Read
Pembangunan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Langsa Diduga Langgar Aturan Desember 27, 2022
Hutan Manggrove Kota Langsa (Foto: acehtourism.travel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Pembangunan di kawasan hutan mangrove oleh Pemerintahan Kota (Pemko) Langsa yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Pekola sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar dalam pembangunan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan (AMDAL). Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik .

Perlu diketahui bahwa pembangunan tempat wisata di kawasan hutan mangrove Kuala Langsa seperti Tower Manggrove, Jalan Setapak, Jembatan dan lainnya hingga kini belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Informasi yang dihimpun RILIS.NET menyebutkan, izin AMDAL baru diusulkan oleh Pemko Langsa pada pertengahan tahun 2022 melalui tender proyek berjudul Penyusunan Dokumen AMDAL Kawasan Hutan Mangrove dengan nilai 900 juta rupiah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disparpora).

Baca Juga :  Bangunan di Komplek Makam Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Terancam Roboh

Berdasarkan data, kontrak pekerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh PT Alam Lestari Konsultan dengan Pagu Rp. 898.816.950, walaupun hingga berakhir masa kontrak, izin AMDAL diduga belum juga didapatkan.

“Seharusnya Pemko Langsa sebelum membangun kawasan hutan mangrove harus sudah mengantongi izin AMDAL, karena sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang ada, dokumen AMDAL seharusnya disusun oleh pemrakarsa atau pelaksana kegiatan yaitu PT Pekola,” ujar sumber RILIS.NET yang juga orang di lingkaran Pemko Langsa, Selasa (27/12/2022).

Pada kenyataannya saat ini dana penyusunan tersebut diduga ada di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan mengapa pembuatan dokumen tersebut dibiayai oleh Disparpora untuk PT Pekola.

Baca Juga :  Rocky dan Firman Dandy Daftar Sebagai Calon Ketua KONI Aceh Timur Periode 2024-2028

Sementara itu Direktur PT Pekola, Muhammad Nur yang di hubungi media ini menyampaikan bahwa, kaitan pembangunan kawasan manggrove Langsa bukan wewenang Pekola sehingga pihaknya tidak berhak untuk menanggapinya itu.

“Silahkan hubungi pihak yang membangun atau Dinas terkait saja,” ucap M Nur yang akrab disapa Cek Nu.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Langsa Dr Iqbal MPd saat dijumpai wartawan RILIS.NET diruang kerjanya pada selasa (27/12) mengatakan, bahwa memang pembangunan kawasan hutan mangrove yang dijadikan tempat wisata tersebut belum memiliki izin lingkungan atau AMDAL.

Menurut Dr Iqbal, bahwa dasar pelaksanaan pembangunan dikawasan hutan Manggrove oleh Pemko Langsa pada tahap awal adalah sesuai dengan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH Hut) Provinsi Aceh nomor 660/2550 – I tanggal 14 Mei 2018.

Baca Juga :  Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal di Aceh

“Dalam arahan dan saran dari DLH Hut Aceh yang sifatnya penting tersebut, maka Pemerintahan Kota Langsa harus melengkapi dokumen upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LH RI) nomor 05 tahun 2012 pasal 3 ayat 4,” sebut Iqbal.

Walaupun pembangunan di kawasan mangrove dilaksanakan berdasar pada kelengkapan dokumen UKL/UPL sesuai saran DLH Hut Aceh, tetap saja pihak Pemko Langsa terus mengurus izin AMDAL yang saat ini sudah sampai pada tahap Rencana Kerja (RK) I dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup sebagai dalam pengurusan dokumen AMDAL, tambah Iqbal. (rn/skm)

 

Penulis: Sukma MT               

Editor: Mahyuddin

Hutan Manggrove Langsa Langgar Aturan Langsa Manggrove Pembangunan Objek Wisata
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.