RILIS.NET, LANGSA – Pembangunan di kawasan hutan mangrove oleh Pemerintahan Kota (Pemko) Langsa yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Pekola sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga melanggar aturan.
Aturan yang dilanggar dalam pembangunan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan (AMDAL). Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik .
Perlu diketahui bahwa pembangunan tempat wisata di kawasan hutan mangrove Kuala Langsa seperti Tower Manggrove, Jalan Setapak, Jembatan dan lainnya hingga kini belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Informasi yang dihimpun RILIS.NET menyebutkan, izin AMDAL baru diusulkan oleh Pemko Langsa pada pertengahan tahun 2022 melalui tender proyek berjudul Penyusunan Dokumen AMDAL Kawasan Hutan Mangrove dengan nilai 900 juta rupiah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disparpora).
Berdasarkan data, kontrak pekerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh PT Alam Lestari Konsultan dengan Pagu Rp. 898.816.950, walaupun hingga berakhir masa kontrak, izin AMDAL diduga belum juga didapatkan.
“Seharusnya Pemko Langsa sebelum membangun kawasan hutan mangrove harus sudah mengantongi izin AMDAL, karena sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang ada, dokumen AMDAL seharusnya disusun oleh pemrakarsa atau pelaksana kegiatan yaitu PT Pekola,” ujar sumber RILIS.NET yang juga orang di lingkaran Pemko Langsa, Selasa (27/12/2022).
Pada kenyataannya saat ini dana penyusunan tersebut diduga ada di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan mengapa pembuatan dokumen tersebut dibiayai oleh Disparpora untuk PT Pekola.
Sementara itu Direktur PT Pekola, Muhammad Nur yang di hubungi media ini menyampaikan bahwa, kaitan pembangunan kawasan manggrove Langsa bukan wewenang Pekola sehingga pihaknya tidak berhak untuk menanggapinya itu.
“Silahkan hubungi pihak yang membangun atau Dinas terkait saja,” ucap M Nur yang akrab disapa Cek Nu.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Langsa Dr Iqbal MPd saat dijumpai wartawan RILIS.NET diruang kerjanya pada selasa (27/12) mengatakan, bahwa memang pembangunan kawasan hutan mangrove yang dijadikan tempat wisata tersebut belum memiliki izin lingkungan atau AMDAL.
Menurut Dr Iqbal, bahwa dasar pelaksanaan pembangunan dikawasan hutan Manggrove oleh Pemko Langsa pada tahap awal adalah sesuai dengan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH Hut) Provinsi Aceh nomor 660/2550 – I tanggal 14 Mei 2018.
“Dalam arahan dan saran dari DLH Hut Aceh yang sifatnya penting tersebut, maka Pemerintahan Kota Langsa harus melengkapi dokumen upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LH RI) nomor 05 tahun 2012 pasal 3 ayat 4,” sebut Iqbal.
Walaupun pembangunan di kawasan mangrove dilaksanakan berdasar pada kelengkapan dokumen UKL/UPL sesuai saran DLH Hut Aceh, tetap saja pihak Pemko Langsa terus mengurus izin AMDAL yang saat ini sudah sampai pada tahap Rencana Kerja (RK) I dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup sebagai dalam pengurusan dokumen AMDAL, tambah Iqbal. (rn/skm)
Penulis: Sukma MT
Editor: Mahyuddin

