RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pengacara YDBUL Minta PN Langsa Bertanggung Jawab Atas Kelirunya Eksekusi Aset

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 22, 20232 Mins Read
Pengacara YDBUL Minta PN Langsa Bertanggung Jawab Atas Kelirunya Eksekusi Aset Februari 22, 2023
Pengacara YDBUL Muslim A Gani SH (Foto: for rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Pengacara Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) Muslim A Gani meminta Pengadilan Negeri (PN) Langsa bertanggung jawab atas kelirunya eksekusi aset.

Menurut Muslim A Gani, pasca eksekusi riil PN Langsa beberapa waktu lalu terhadap aset YDBUL di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bustanul Ulum, yang saat ini dikuasai oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) mengakibatkan proses akademik dan administrasi masih lumpuh hingga saat ini.

“Seyogyanya persoalan tersebut dapat dijelaskan oleh PN Langsa apakah pengambilalihan izin STIKES masuk dalam poin putusan. Kita ingin tahu bagaimana sikap PN terhadap keberlangsungan kegiatan akademik dan administrasi di STIKES, karna sampai saat ini kami tidak akan pernah menyerahkan izin kepada pihak YDBU karna tidak ada dalam putusan hukum,” jelas pengacara YDBUL kepada RILIS.NET, Rabu (22/2).

Baca Juga :  Kapolri Sebut Banyak Kapolres Minta Proyek ke Pemda

Muslim A Gani juga menjelaskan, saat ini ketua YDBU 2018 telah melantik anaknya yang bernama drg Nabil Fityan Mubarak sebagai ketua STIKES meskipun bukan dari kalangan dosen pengajar.

Namun, terkait dengan penjelasan dari pengacara YDBUL ini RILIS.NET belum mendapatkan keterangan resmi dari ketua YDBU.

Sementara itu, ketua PN Langsa melalui Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH yang dijumpai wartawan ini diruang kerjanya mengatakan, persoalan YDBU sudah selesai sejak PN Langsa melakukan eksekusi YDBUL.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja Disahkan, Puan Klaim DPR-Pemerintah Sudah Terbuka

“Eksekusi yang dilakukan adalah semuanya, karena pokok perkaranya adalah Yayasan, jadi semua yg ada diyayasan menjadi milik YDBU,” terang Humas PN Langsa.

Iman Harrio menambahkan, bahwa PN Langsa melakukan eksekusi sudah sesuai dengan putusan. “Jadi silahkan saja pengacara berbicara, kita tidak melarang dan alangkah baiknya statement yang dikeluarkan tidak membuat gaduh di masyarakat,” pungkasnya

Baca Juga :  Putra Langsa Ditunjuk Kapolri Sebagai Wakapolda Aceh

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRK Langsa Syaifullah SE yang dimintai tanggapannya melalui telepon seluler mengatakan, hendaknya persoalan pendidikan dapat diselesaikan dari hati ke hati agar mencapai kesepakatan bersama demi pendidikan yang lebih baik lagi di daerah kita.

“Saya tidak ingin banyak berkomentar terkait hal tersebut, tapi secara pribadi saya mengiginkan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui hati nurani,” ucap Saifullah. (rn/skm)

 

Penulis: Sukma MT

Editor: Mahyuddin

Langsa PN Langsa YDBU YDBUL
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.