RILIS.NET, BANDA ACEH – Presiden Club sepak bola Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, ini terkait pembelian klub Persiraja dengan menggunakan cek kosong.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka setelah digelar perkara “Sudah kita lakukan gelar perkara, sebegaimana dikuatkan dengan alat bukti yang ada,” kata Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Rabu (19/4).
Meski telah dilakukan penetapan tersangka namun Zulfikar belum ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
Sebelumnya diberitakan, Zulfikar SBY dilaporkan ke Polresta Banda Aceh terkait pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju menggunakan cek kosong kepada Presiden Persiraja sebelumnya yakni Nazaruddin alias Dek Gam, yang juga anggota DPR RI asal Aceh.
Berdasarkan keterangan Zulfikar SBY kepada wartawan pihaknya mengaku telah membayar tahap pertama senilai Rp 350 juta, dan tahap selanjutnya Dek Gam meminta dibuatkan cek kosong.
Sebelumnya Ustadz Zulfikar mengaku tidak miliki uang, namun kemudian Dek Gam meyakininya dengan iming-iming sponsor, subsidi dari liga serta penjualan tiket.
“Padahal sudah kami katakan tidak ada uang, tapi Nazaruddin Dek Gam mengiming-iming kami dengan janji akan membantu sponsor, akan adanya subsidi dari liga dan juga dari tiket Ternyata anggota DPR RI ini pembohong besar,” sebut Zulfikar.
Tak hanya itu, Ustadz Zulfikar juga menuding dirinya sengaja dikorbankan dan dijadikan tumbal politik.
“Saya dizalimi dan jadi korban tumbal politik untuk meraih suara pada Pemilu 2024 nanti,” sebutnya kepada wartawan. (*)