YARA Saat Membuat Laporan ke Propam Polres Aceh Timur Minggu, 24 Mei 2020 (Foto: Ist) |
RILIS.NET, Aceh Timur – Dua oknum Polisi dari Polsek Nurussalam, Aceh Timur, dilaporkan ke Propam Polres Aceh Timur karena diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap Ramlan, pada Sabtu, 23 Mei 2020, sore. Korban adalah warga Nurussal yang menderita gangguan jiwa.
Keluarga korban yang tidak menerima perlakuan kedua oknum polisi, kemudian dengan didampingi oleh YARA adik korban bernama Abdul Malik membuat laporan ke Propam Polres Aceh Timur Minggu, (24/5/2020).
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur, Tgk. Indra Kusmeran mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan polisi dengan YAN/02/V/2020/SIPROPAM, terhadap dua oknum polisi itu.
“Kami telah membuat laporan ke Propam, kita sangat menyayangkan atas prilaku dua oknum polisi tersebut yang telah memukuli salah seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa. Sehingga korban mengalami luka berat dibagian kepala dan wajahnya,” kata Indra Kusmeran.
YARA berharap kepada pihak penegak hukum untuk memproses kedua oknum tersebut sampai ke pengadilan. “Jika tidak maka kita sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke Propam Polda Aceh,” tegas Indra Kusmeran. Minggu (24/5/2020).
Sebelumnya sebuah video berdurasi 20 sempat beredar di media sosial, terlihat di vidio tersebut dua oknum berpakain Polri memukul dan menendang seorang warga yang memakai baju warna merah.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resort Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K, M.H yang dimintai tanggapannya menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir tindakan anggotanya yang menyimpang dari disiplin dan etika Kepolisian Republik Indonesia.
Kapolres juga menyebutkan, kejadian bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian, terkait himbauan kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di wilayah Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.
Seperti peristiwa yang terjadi di wilayah Gampong tersebut, disaat petugas melalukan sosialisasi yang sekaligus pemasangan spanduk, tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (mengalami gangguan jiwa ) membentak sambil memarahi pihak Brigadir R dan Brigadir E dengan berkata “Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul tidak takut kamu polisi,” mengutip perkataan Ramlan.
Setelah itu katanya, kedua anggota Polsek Nurussalam tersebut menghindar, namun dengan tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.
Kapolres juga tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, Kapolres berjanji akan menindak sesuai dengan undang undang disiplin.
Kapolres juga berjanji akan membantu pengobatan untuk Ramlan sampai sembuh, dan juga akan memberikan bantuan (tali asih) kepada Ramlan. “Kita akan membantu korban sampai sembuh dan juga akan memberikan bantuan,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.