RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Timur menetapkan pemilik ternak kambing sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya harimau sumatera di pedalaman Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/2) lalu.
Tersangka berinisial SY (30), warga Peunarun, Aceh Timur yang ditangkap oleh polisi ini mengakui telah menabur racun jenis Curatter di bangkai kambing yang di mangsa harimau.
Dia mengaku kecewa dan kesal dengan harimau yang telah memangsa kambingnya, sehingga salah satu bangkai kambing ditaburi racun.
“SY kita jemput di rumah saudaranya di Ranto Peureulak, untuk diperiksa. Setelah diperiksa terkait kematian harimau Sumatera, SY lalu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Arif Sukmo Wibowo SIK, Selasa (28/2).
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, SY disangkakan telah sengaja melakukan tindak pidana membunuh harimau Sumatera di Gampong Peunaron Lama, Peunaron, Aceh Timur. Padahal sebagaimana diketahui, harimau sumatera merupakan satwa langka yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990.
“Tersangka mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau tersebut, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” kata Arief.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dldan Ekosistemnya.
“Bunyi pasal ini dimana setiap oran dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika terbukti seseorang melakukannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” ujarnya. (rn/rd)