Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Racuni Harimau Pemangsa Kambing, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 28, 20232 Mins Read
Racuni Harimau Pemangsa Kambing, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi Februari 28, 2023
Foto: tersangka yang diduga telah meracuni harimau pemangsa kambing di Aceh Timur (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Timur menetapkan pemilik ternak kambing sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya harimau sumatera di pedalaman Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/2) lalu.

Tersangka berinisial SY (30), warga Peunarun, Aceh Timur yang ditangkap oleh polisi ini mengakui telah menabur racun jenis Curatter di bangkai kambing yang di mangsa harimau.

Dia mengaku kecewa dan kesal dengan harimau yang telah memangsa kambingnya, sehingga salah satu bangkai kambing ditaburi racun.

Baca Juga :  Modus Kenalan di Medsos Berakhir, Pelaku yang Bawa Kabur Sepmor Cewek di Aceh Timur Diringkus

“SY kita jemput di rumah saudaranya di Ranto Peureulak, untuk diperiksa. Setelah diperiksa terkait kematian harimau Sumatera, SY lalu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Arif Sukmo Wibowo SIK, Selasa (28/2).

Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, SY disangkakan telah sengaja melakukan tindak pidana membunuh harimau Sumatera di Gampong Peunaron Lama, Peunaron, Aceh Timur. Padahal sebagaimana diketahui, harimau sumatera merupakan satwa langka yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990.

Baca Juga :  Mahfud MD, Minta Segera Usut Motif Penusuk Syekh Ali Jaber

“Tersangka mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau tersebut, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” kata Arief.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dldan Ekosistemnya.

Baca Juga :  LSM KANA: Penunjukan Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur

“Bunyi pasal ini dimana setiap oran dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika terbukti seseorang melakukannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” ujarnya. (rn/rd)

Harimau Pemangsa Kambing Racuni Harimau
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Agustus 8, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Temui BNPB, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Agustus 6, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Wagub Sampaikan ke Mendagri, Aceh Butuh Tambahan Semen

Agustus 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.