RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Racuni Harimau Pemangsa Kambing, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 28, 20232 Mins Read
Racuni Harimau Pemangsa Kambing, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi Februari 28, 2023
Foto: tersangka yang diduga telah meracuni harimau pemangsa kambing di Aceh Timur (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Timur menetapkan pemilik ternak kambing sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya harimau sumatera di pedalaman Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/2) lalu.

Tersangka berinisial SY (30), warga Peunarun, Aceh Timur yang ditangkap oleh polisi ini mengakui telah menabur racun jenis Curatter di bangkai kambing yang di mangsa harimau.

Dia mengaku kecewa dan kesal dengan harimau yang telah memangsa kambingnya, sehingga salah satu bangkai kambing ditaburi racun.

Baca Juga :  Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dinar Khalifah Dilimpah ke Jaksa

“SY kita jemput di rumah saudaranya di Ranto Peureulak, untuk diperiksa. Setelah diperiksa terkait kematian harimau Sumatera, SY lalu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Arif Sukmo Wibowo SIK, Selasa (28/2).

Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, SY disangkakan telah sengaja melakukan tindak pidana membunuh harimau Sumatera di Gampong Peunaron Lama, Peunaron, Aceh Timur. Padahal sebagaimana diketahui, harimau sumatera merupakan satwa langka yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990.

Baca Juga :  Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak

“Tersangka mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau tersebut, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” kata Arief.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dldan Ekosistemnya.

Baca Juga :  Kejati Aceh Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Masyarakat

“Bunyi pasal ini dimana setiap oran dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika terbukti seseorang melakukannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” ujarnya. (rn/rd)

Harimau Pemangsa Kambing Racuni Harimau
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mendagri Tunjuk Cut Syazalisma Jadi Pj Bupati Aceh Selatan

September 27, 2023

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

September 27, 2023

Diminta Klarifikasi oleh DPRK, PT Medco Mengaku Tak Ketahui Sumber Bau

September 26, 2023

DPRA Desak Sumur Medco Ditutup Sementara

September 25, 2023

Kapolres Aceh Timur Akan Melakukan Lidik Terkait Keracunan Warga

September 25, 2023

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka

September 25, 2023

PT Medco Mengaku Sedang Melakukan Aktivitas Perawatan Sumur Gas

September 25, 2023

30 Korban Keracunan Gas di Aceh Timur Dirawat, Berikut Nama-namanya

September 25, 2023

Korban Keracunan Gas di Aceh Timur 29 Orang, 4 Diantaranya Anak-anak

September 25, 2023

Terkait Dugaan Bau Gas, Ketua DPRK Aceh Timur Minta PT Medco Lakukan Investigasi

September 24, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.