RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana

REDAKSIBy REDAKSIDesember 8, 20222 Mins Read
Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana Desember 8, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

MADIUN – Pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta Pemilu bisa masuk dalam ranah pidana, selain hanya sekedar mendapatkan sanksi administratif.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, kepada floor di Hotel Aston Madiun saat launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu (7/12).

Dilanjutkannya, Pemilu yang merupakan proses suksesi kepemimpinan – sebagai wujud tumbuhnya demokrasi – harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga :  Irjen Pol Agung Makbul Dorong Milenial Berani Laporkan Pungli dan Hidup Sederhana

“Jadi, berbagai jenis pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu itu bisa saja masuk kategori pidana. Selain hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa,” jelas Ikhwanudin Alfianto.

Senada dengan paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, meminta semua jajaran yang terlibat dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Disini kita samakan persepsi, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  Istri Posting 'Semoga Rezim Tumbang', Anggota TNI AD Ditahan 14 Hari

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang turut memberikan sambutan me menyampaikan, Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian setempat untuk menjawab kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami berusaha bekerja maksimal dan profesional. Tim kami tersebar hingga tingkat kecamatan. Barang tentu kita semua berharap tim yang dibentuk ini dapat mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu dengan tepat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dirreskrimsus Polda Aceh Terima 2 Pucuk M- 16 Sisa Konflik di Pidie

Acara peluncuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang selain dihadiri pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian Resort Madiun, juga para undangan itu berlangsung sore hingga petang.

Kata sepakat ketiga institusi hukum itu ditutup dengan penanda tangananan nota kesepakatan bersama. (rn/fin)

Madiun Pelanggaran Pemilu Pidana Sanksi Administratif
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mendagri Tunjuk Cut Syazalisma Jadi Pj Bupati Aceh Selatan

September 27, 2023

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

September 27, 2023

Diminta Klarifikasi oleh DPRK, PT Medco Mengaku Tak Ketahui Sumber Bau

September 26, 2023

DPRA Desak Sumur Medco Ditutup Sementara

September 25, 2023

Kapolres Aceh Timur Akan Melakukan Lidik Terkait Keracunan Warga

September 25, 2023

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka

September 25, 2023

PT Medco Mengaku Sedang Melakukan Aktivitas Perawatan Sumur Gas

September 25, 2023

30 Korban Keracunan Gas di Aceh Timur Dirawat, Berikut Nama-namanya

September 25, 2023

Korban Keracunan Gas di Aceh Timur 29 Orang, 4 Diantaranya Anak-anak

September 25, 2023

Terkait Dugaan Bau Gas, Ketua DPRK Aceh Timur Minta PT Medco Lakukan Investigasi

September 24, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.