RILIS.NET, ACEH TIMUR – Komisioner KIP bersama Sekretaris KIP, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Admin Medsos KIP Aceh Timur akan disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Jumat 31 Maret 2023 mendatang.
Selain Komisioner KIP, DKPP RI juga akan menggelar sidang kepada teradu lainnya yakni Panwaslih Aceh Timur di hari dan tanggal yang sama pada pukul 09.00 WIB, yang akan digelar secara virtual.
Adapun laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini dilaporkan oleh Muzakir dari LSM KANA nomor perkara: 44-PKE-DKPP/lll/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Aceh Timur.
Sedangkan dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/II/2023, diadukan oleh Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros, Ananda Ardila Puteri dan Hamdani selaku Pengadu dan memberikan kuasa hukum kepada Advokat/Pengacara Auzir Fahlevi SH, dengan teradu yaitu Komisioner KIP bersama Sekretaris KIP, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Admin Medsos KIP Aceh Timur, serta Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
Pengaduan yang ditujukan ke DKPP itu terkait aspek Profesionalitas, Akuntabilitas dan Transparansi KIP Aceh Timur yang dinilai tidak sejalan dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Abdul Hadi Abidin Dkk sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Auzir Fahlevi SH kepada RILIS.NET pada Selasa (28/3/2023), bahwa ada beberapa pokok aduan yang akan disidangkan oleh DKPP pada Jumat mendatang.
“Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah bertindak tidak Profesional Transparan dan Akuntabel dalam proses rekrutmen dan seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), sehingga proses rekrutmen dan seleksi Calon Anggota PPK dan PPS patut diduga sangat berlawanan atau kontradiktif dengan prinsip bebas dari KKN,” terang Auzir Fahlevi kepada RILIS.NET pada Selasa (28/3), sore.
Kemudian Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur tambahnya, telah mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam proses rekrutmen dan seleksi Calon Anggota PPK dan PPS.
Selanjutnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah bertindak memihak terhadap golongan tertentu seperti Perangkat Desa, Pendamping Desa, dan PNS/ASN dan pihak lainnya dari unsur Parpol yang sudah ditetapkan sebagai Anggota PPK, dan pada akhirnya berdampak rangkap jabatan.
“Hal ini justeru mengeliminasi komposisi anggota masyarakat yang dipersyaratkan dalam aturan Perundang-Undangan yang berlaku,” sebut Auzir Fahlevi.
Selanjutnya, KIP Kabupaten Aceh Timur telah menutupi atau membatasi akses data dan informasi yang mudah terhadap publik sesuai kaidah keterbukaan informasi publik, terkait kebijakan atau keputusan dalam konteks pengumuman hasil tes/nilai, yang tidak dipublikasikan baik kepada peserta ujian tulis CAT calon PPK atau kepada masyarakat luas.
“KIP Kabupaten Aceh Timur telah menciptakan kegaduhan dan melahirkan suatu keadaan tidak tertib sosial, terkait munculnya perihal kontroversial yang sangat hangat di kalangan masyarakat Aceh Timur dan viral di sejumlah media sosial, termasuk di pemberitaan media online atau media berbasis elektronik, tentang adanya dugaan praktik pungutan liar atau penyuapan terkait kelulusan Anggota PPK dan PPS, sehingga menimbulkan distrust/ketidak percayaan publik terhadap integritas serta reputasi Penyelenggara Pemilu sebagaimana perintah aturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ulas Auzir menambahkan.
Berikutnya, KIP Aceh Timur bersama Sekretaris KIP, Kasubbag Hukum dan SDM dan Staf Admin Media Sosial KIP Aceh Timur juga dinilai telah bertindak dengan sengaja dan penuh permufakatan jahat, mengumumkan nama-nama calon Anggota PPK dan PPS yang lulus ujian tulis dan wawancara di media sosial, terutama di Akun Facebook KIP Aceh Timur diluar waktu wajar (Dinihari), sehingga menimbulkan kecurigaan, syak wasangka dan asumsi negatif terkait nama-nama peserta calon PPK yang terkesan sudah disiapkan jauh-jauh hari lulus dalam proses seleksi.
KIP Aceh Timur bersama Sekretaris KIP, Kasubbag Hukum dan SDM dan Staf Admin Media Sosial KIP Aceh Timur telah melakukan pelanggaran serius, dan merusak tatanan hukum dalam mengeluarkan keputusan pengumuman ralat, atau perbaikan terhadap nama-nama Anggota PPS yang telah lulus dan dilantik oleh KIP Aceh Timur, yang kemudian tereliminasi akibat keteledoran atau tidak profesionalnya KIP Aceh Timur.
“Hal ini berimbas terhadap lahirnya kondisi tidak berkepastian hukum atas keputusan yang dikeluarkan bahkan SK Pengangkatan terhadap PPK dan PPS sejak aduan ini diadukan belum diberikan tanpa alasan yang jelas kepada PPK dan PPS yang telah dilantik,” tambahnya.
Tidak hanya itu, menurut Auzir Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur juga telah bertindak abai, dan lalai, serta lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan/pendampingan terhadap kerja dan kinerja KIP Aceh Timur dalam melakukan proses rekrutmen, dan seleksi terhadap Calon Anggota PPK dan PPS di Aceh Timur secara Profesional, Proporsional, Akuntabel, Transparan dan berkepastian hukum.
“Jadi menurut hemat kami, apa yang dilakukan oleh seluruh anggota KIP Aceh Timur dan sejumlah perangkat Sekretariatnya serta Anggota Panwaslih Aceh Timur merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang tidak bisa ditolerir menurut etika dan hukum,” ujar Auzir Fahlevi.
Para Teradu dalam hal ini KIP dan sejumlah perangkat Sekretariat KIP Aceh Timur serta Anggota Panwaslih Aceh Timur berpotensi melanggar Pasal 50, 52, 55, 81 dan Pasal 101 sd 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, PKPU Nomor 8 dan 9 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 dan 534 beserta sejumlah ketentuan pasal yang tercantum dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Aduan ini sebagai salah satu bentuk keyakinan Pengadu kepada lembaga DKPP RI, untuk membersihkan Lembaga Penyelenggara Pemilu dari oknum-oknum yang tidak berintegritas dan mengancam terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu kedepan.
“Bagaimana kita bisa menjamin terhadap Kualitas dan integritas Pemilu kedepan, jika Penyelenggara Pemilu justeru melahirkan perbuatan dan tindakan yang melawan hukum serta masih dijabat oleh oknum-oknum yang tidak berkualitas dan berintegritas. Kami berharap DKPP RI nantinya menyapu bersih semua oknum-oknum yang bermasalah tanpa kecuali,” harap kuasa hukum Abdul Hadi Abidin dkk ini. (rn/red)