Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Terdakwa Aplikasi Simda Langsa Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIMaret 23, 20242 Mins Read
Terdakwa Aplikasi Simda Langsa Dituntut 5 Tahun Penjara Maret 23, 2024
ilustrasi/net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Terdakwa kasus korupsi Aplikasi Simda di Pemko Langsa dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa (Kejari) Langsa, Muhammad Rhazi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Banda Aceh pada Jumat (22/3/2024).

Terdakwa dalam kasus ini yakni, Ibnu Hajaruddin yang merupakan Penjabat Kasi Penyusunan Anggaran pada Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa, ia juga selaku tutor pelatihan Simda.

Baca Juga :  Polri Kirim 7 Polwan jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya 

Menurut JPU terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menambahkan, perbuatan terdakwa itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp831 juta rupiah, itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Aceh Nomor ST-0135/PW01/5/2023, tanggal 03 Maret 2023.

Baca Juga :  DIKPOL PA Nagan Raya, Fajran Zain: Kaum Milenial Ujung Tombak Demokrasi Bersih

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp200 juta,” sebut JPU dalam sidang yang berlangsung itu.

Tak hanya itu, kepada terdakwa JPU juga membebankan uang pengganti sejumlah Rp491 juta jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Baca Juga :  Suara PA di Dapil 2 Aceh Timur, Fattah Fikri Tertinggi Disusul Azhari 
% Tahun Penjara Dituntut Korupsi Kota Langsa Simda Terdakwa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026

Gubernur Aceh Dukung Penuh Pemeriksaan LKPD

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI

Maret 14, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.