Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Terdakwa Aplikasi Simda Langsa Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIMaret 23, 20242 Mins Read
Terdakwa Aplikasi Simda Langsa Dituntut 5 Tahun Penjara Maret 23, 2024
ilustrasi/net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Terdakwa kasus korupsi Aplikasi Simda di Pemko Langsa dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa (Kejari) Langsa, Muhammad Rhazi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Banda Aceh pada Jumat (22/3/2024).

Terdakwa dalam kasus ini yakni, Ibnu Hajaruddin yang merupakan Penjabat Kasi Penyusunan Anggaran pada Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa, ia juga selaku tutor pelatihan Simda.

Baca Juga :  Empat Calon Didaftar ke DPP, Jubir: Putusan DPP Itulah Kandidat Bupati Aceh Timur

Menurut JPU terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menambahkan, perbuatan terdakwa itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp831 juta rupiah, itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Aceh Nomor ST-0135/PW01/5/2023, tanggal 03 Maret 2023.

Baca Juga :  YARA Somasi PLN, Minta Putuskan Listrik Pemko Lhokseumawe

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp200 juta,” sebut JPU dalam sidang yang berlangsung itu.

Tak hanya itu, kepada terdakwa JPU juga membebankan uang pengganti sejumlah Rp491 juta jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Baca Juga :  Peduli Palestina, Masyarakat Aceh Timur Sumbang Rp293 Juta 
% Tahun Penjara Dituntut Korupsi Kota Langsa Simda Terdakwa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI

Maret 14, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop

Februari 13, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.