BANDA ACEH – Terdakwa kasus korupsi Aplikasi Simda di Pemko Langsa dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa (Kejari) Langsa, Muhammad Rhazi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Banda Aceh pada Jumat (22/3/2024).
Terdakwa dalam kasus ini yakni, Ibnu Hajaruddin yang merupakan Penjabat Kasi Penyusunan Anggaran pada Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa, ia juga selaku tutor pelatihan Simda.
Menurut JPU terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga menambahkan, perbuatan terdakwa itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp831 juta rupiah, itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Aceh Nomor ST-0135/PW01/5/2023, tanggal 03 Maret 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp200 juta,” sebut JPU dalam sidang yang berlangsung itu.
Tak hanya itu, kepada terdakwa JPU juga membebankan uang pengganti sejumlah Rp491 juta jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.