RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur Polda Aceh menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan kantor KONI Aceh Timur, dari delapan orang yang ditahan pada Kamis, 14 Maret 2024 kemarin, sedangkan tujuh lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
“Sejauh ini udah kita tetapkan satu tersangka, sedangkan tujuh lainnya masih kita minta sebagai saksi,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal kepada RILISNET, Jumat (15/3/2024).
Kemungkinan sambung Kasat Reskrim, jumlah tersangka akan bertambah. “Hari ini masih kita lakukan pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan tersangka lainnya akan bertambah, usai kita memeriksa saksi-saksi baru,” terangnya.
Disamping itu, pihak Polda Aceh juga ikut ambil andil dalam perkara kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI kabupaten Aceh Timur.
“Benar, dari Ditreskrimsus polda Aceh juga ikut turun ke Kabupaten Aceh Timur membantu menyesuaikan perkara permasalahan yang terjadi di kantor KONI Aceh Timur atas perintah Dirbidkum,” Sabung Kasatreskrim Polres Aceh Timur Muhammad Rizal.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan sedikitnya delapan orang atas insiden perusakan dan dugaan penganiayaan terhadap ketua dan anggota KONI Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH mengatakan, delapan orang terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban, dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur, dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/3/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. (rn/red)
Editor: Redha