Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

Terkait Rusuh di Kantor KONI Aceh Timur, Satu Orang Ditetapkan jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIMaret 15, 20242 Mins Read
Terkait Rusuh di Kantor KONI Aceh Timur, Satu Orang Ditetapkan jadi Tersangka Maret 15, 2024
Terkait kasus rusuk di kantor KONI Aceh Timur, Polres Aceh Timur tetapkan satu orang tersangka (Foto: Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SH MH
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur Polda Aceh menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan kantor KONI Aceh Timur, dari delapan orang yang ditahan pada Kamis, 14 Maret 2024 kemarin, sedangkan tujuh lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

“Sejauh ini udah kita tetapkan satu tersangka, sedangkan tujuh lainnya masih kita minta sebagai saksi,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal kepada RILISNET, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga :  Liga 4 Zona Aceh, Al-Farlaky FC Bungkam Juang FC 2-0

Kemungkinan sambung Kasat Reskrim, jumlah tersangka akan bertambah. “Hari ini masih kita lakukan pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan tersangka lainnya akan bertambah, usai kita memeriksa saksi-saksi baru,” terangnya.

Disamping itu, pihak Polda Aceh juga ikut ambil andil dalam perkara kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Warga Minta Pihak Pos Langsa Berlaku Adil: Pos Juru Bayar BST, Bukan Penentu Aturan

“Benar, dari Ditreskrimsus polda Aceh juga ikut turun ke Kabupaten Aceh Timur membantu menyesuaikan perkara permasalahan yang terjadi di kantor KONI Aceh Timur atas perintah Dirbidkum,” Sabung Kasatreskrim Polres Aceh Timur Muhammad Rizal.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan sedikitnya delapan orang atas insiden perusakan dan dugaan penganiayaan terhadap ketua dan anggota KONI Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH mengatakan, delapan orang terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban, dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur, dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/3/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. (rn/red)

Baca Juga :  Tolak Omnibus Low Seribuan Mahasiswa Unsan Unjuk Rasa ke DPRK Langsa

 

 

Editor: Redha

7 Saksi Ditetapkan Satu Tersangka KONI Aceh Timur Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

96 Unit Kios di Aceh Tengah Ludes Terbakar

Agustus 9, 2026

Akibat Angin Kencang Sejumlah Pohon Tumbang di Aceh Selatan

Agustus 7, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.