Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

Terkait Rusuh di Kantor KONI Aceh Timur, Satu Orang Ditetapkan jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIMaret 15, 20242 Mins Read
Terkait Rusuh di Kantor KONI Aceh Timur, Satu Orang Ditetapkan jadi Tersangka Maret 15, 2024
Terkait kasus rusuk di kantor KONI Aceh Timur, Polres Aceh Timur tetapkan satu orang tersangka (Foto: Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SH MH
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur Polda Aceh menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan kantor KONI Aceh Timur, dari delapan orang yang ditahan pada Kamis, 14 Maret 2024 kemarin, sedangkan tujuh lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

“Sejauh ini udah kita tetapkan satu tersangka, sedangkan tujuh lainnya masih kita minta sebagai saksi,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal kepada RILISNET, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga :  Kasus Abu Laot Masuk Tahap ll Tindak Pidana ITE

Kemungkinan sambung Kasat Reskrim, jumlah tersangka akan bertambah. “Hari ini masih kita lakukan pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan tersangka lainnya akan bertambah, usai kita memeriksa saksi-saksi baru,” terangnya.

Disamping itu, pihak Polda Aceh juga ikut ambil andil dalam perkara kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Warga Aceh Utara Ditembak OTK, Pelaku Diduga Hendak Mencuri

“Benar, dari Ditreskrimsus polda Aceh juga ikut turun ke Kabupaten Aceh Timur membantu menyesuaikan perkara permasalahan yang terjadi di kantor KONI Aceh Timur atas perintah Dirbidkum,” Sabung Kasatreskrim Polres Aceh Timur Muhammad Rizal.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan sedikitnya delapan orang atas insiden perusakan dan dugaan penganiayaan terhadap ketua dan anggota KONI Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH mengatakan, delapan orang terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban, dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur, dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/3/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. (rn/red)

Baca Juga :  Berkas Tahap I Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Dikirim ke Jaksa

 

 

Editor: Redha

7 Saksi Ditetapkan Satu Tersangka KONI Aceh Timur Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Satgas PPA Minta Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Pokir DPRA Martini

Mei 8, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.