Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tiga Pemuda Ditangkap, Karena Diduga Perkosa Tiga Anak

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Pemuda Ditangkap, Karena Diduga Perkosa Tiga Anak Oktober 15, 2021

Langsa – Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap tiga pemuda karena diduga memerkosa tiga anak.


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa di Langsa, Kamis mengatakan ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Langsa.

“Ketiga pelaku berinsial MN (44), RA (41), dan SS (20). Ketiga terduga pelaku warga Langsa,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa.

Ia mengatakan kasus pemerkosaan anak tersebut pertama terjadi areal perkebunan kelapa sawit di Langsa Lama. Korban berusia 16 tahun dengan pelaku SS.

“Kejadian pada Sabtu (2/10) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku diduga memerkosa korban di gubuk di areal perkebunan kelapa sawit tersebut,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa.

Kasus kedua terjadi di Langsa Baro, dengan pelaku berinisial RA. Korban berusia 11 tahun dengan tempat kejadian di kamar sebuah rumah di daerah itu.

Saat itu, korban selesai mengaji, RA bersama dua orang adik kandung korban menjemput korban di balai tempat korban mengaji.

Lalu, RA mengajak duduk di sebuah warung kopi. Seperti biasa, korban bersama adik-adiknya bermain telepon genggam sambil makan dan minum di warung kopi tersebut hingga pukul 22.00 WIB.

Kemudian, korban dan kedua adik korban pulang. Sesampai di rumah, RA memaksa korban memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkannya.

Korban menolak, tetapi RA tetap memaksa dan membujuk rayu korban, sehingga korban pun makan dan minum pemberian RA.

Setelah makan dan minum pemberian RA, korban mengantuk dan tubuh korban menjadi lemas. Korban masuk kamar dan tertidur. Selanjutnya, RA melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Dan kasus ketiga terjadi di sebuah rumah di Langsa Kota dengan pelaku berinisial MN dan korban berusia 15 tahun.

“Korban diduga diperkosa saat tidur di ruang tamu rumah MN yang juga pamannya. Pelaku mengancam korban agar melayani nafsunya,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa

Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan ketiga pelaku diamankan di Mapolres Langsa. Ketiga pelaku dijerat Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Serta Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa.


Antara
Baca Juga :  PKS Aceh Timur Tegaskan Komitmen Pelayanan Kepada Masyarakat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh TimurĀ 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.