RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tiga Pemuda Ditangkap, Karena Diduga Perkosa Tiga Anak

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Pemuda Ditangkap, Karena Diduga Perkosa Tiga Anak Oktober 15, 2021

Langsa – Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap tiga pemuda karena diduga memerkosa tiga anak.


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa di Langsa, Kamis mengatakan ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Langsa.

“Ketiga pelaku berinsial MN (44), RA (41), dan SS (20). Ketiga terduga pelaku warga Langsa,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa.

Ia mengatakan kasus pemerkosaan anak tersebut pertama terjadi areal perkebunan kelapa sawit di Langsa Lama. Korban berusia 16 tahun dengan pelaku SS.

“Kejadian pada Sabtu (2/10) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku diduga memerkosa korban di gubuk di areal perkebunan kelapa sawit tersebut,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa.

Kasus kedua terjadi di Langsa Baro, dengan pelaku berinisial RA. Korban berusia 11 tahun dengan tempat kejadian di kamar sebuah rumah di daerah itu.

Saat itu, korban selesai mengaji, RA bersama dua orang adik kandung korban menjemput korban di balai tempat korban mengaji.

Lalu, RA mengajak duduk di sebuah warung kopi. Seperti biasa, korban bersama adik-adiknya bermain telepon genggam sambil makan dan minum di warung kopi tersebut hingga pukul 22.00 WIB.

Kemudian, korban dan kedua adik korban pulang. Sesampai di rumah, RA memaksa korban memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkannya.

Korban menolak, tetapi RA tetap memaksa dan membujuk rayu korban, sehingga korban pun makan dan minum pemberian RA.

Setelah makan dan minum pemberian RA, korban mengantuk dan tubuh korban menjadi lemas. Korban masuk kamar dan tertidur. Selanjutnya, RA melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Dan kasus ketiga terjadi di sebuah rumah di Langsa Kota dengan pelaku berinisial MN dan korban berusia 15 tahun.

“Korban diduga diperkosa saat tidur di ruang tamu rumah MN yang juga pamannya. Pelaku mengancam korban agar melayani nafsunya,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa

Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan ketiga pelaku diamankan di Mapolres Langsa. Ketiga pelaku dijerat Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Serta Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa.


Antara
Baca Juga :  Mendikbud Tetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

Juni 28, 2022

164 Hewan Ternak Mati Akibat PMK, Peternak Diimbau Aktif Lakukan Pencegahan

Juni 28, 2022

Amankan Musprov Kadin Ke Vll, Polda Aceh Siapkan 188 Personel 

Juni 27, 2022

Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg

Juni 27, 2022

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.