RILIS
.NET, Aceh Timur – Sejumlah Ketua Umum HMI se-Aceh yang mengatasnamakan Aliansi Ketua HMI se-Aceh menggelar unjukrasa di Jakarta, aksi ini untuk menolak perusahaan tambang emas PT LMR di Desa Lumut Kecamatan Linge, Aceh Tengah karena dapat merusak kawasan Gunung Lauser di daerah itu.
Pemerintah pusat dinilai mengangkangi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) hasil MoU Helsinki karena Aceh punya kewenangan mengelola sumber daya alam sendiri untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.
Aksi penolakan tersebut dilakukan di Patung Kuda sekitar Monas, Jakarta Pusat pada Senin (24/1/2022) kemarin.
Kordinator aksi lapangan, Amiruddin memgatakan, aksi ini kita lakukan untuk penolakan tambang emas yang akan mengeksploitasi kawasan ekosistem di kaki Gunung Lauser di Aceh Tengah.
Amiruddin juga menambahkan, aksi ini merupakan bukti kami selaku pemuda dan masyarakat Aceh menolak secara tegas tentang proyek minerba yang dikhawatirkan akan merusak hutan lauser di Aceh.
“Kita akan terus menggelar aksi ini dan akan terus bergulir mulai dari kabupaten sampai ke tingkat pusat sejak tahun 2018 hingga ke pemerintah pusat agar membatalkan ekplotasi PT LMR,” ujar Amiruddin.
Dijelaskan para Ketua Umum HMI se-Aceh ini, proyek penambangan emas di wilayah Aceh Tengah itu seluas 36.429 hektar dengan kepemilikan saham di PT LMR sebesar US$ 123.
Dana yang ditempatkan tersebut akan di reklasifikasi dari akun proyek pengembangan usaha menjadi akun aset eksplorasi dan evaluasi di neraca perusahaan.
Dengan luas ekplotasi seperti itu, dipastikan akan merusak kawasan hutan terbaik di Sumatera, padahal kita ketahui bersama hutan Gunung Lauser menjadi kawasan penghasil oksigen dunia yang di dalamnya juga hidup flora dan fauna yang dilindungi.
“Apabila ekplorasi ini berjalan maka dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan mematikan flora dan fauna yang ada, sementara yang untung hanya pengusaha saja,” ujar Ami lagi.
Informasi yang diperoleh para Ketua Umum Hmi ini, saat ini berdasarkan data perusahaan, cadangan emas yang siap diproduksikan PT LMR diperkirakan mencapai 660 ribu ton dari prediksi cadangan emas yang mencapai 1,6 juta, sementara total jumlah sumber daya emas tercatat mencapai 6,8 juta ton.
“Kita menyuarakan penolakan tambang ini di Jakarta karena mengetahui disinilah pusat pemerintahan yang harus mendengar keluh kesah masyarakat daerah,” ujar Ami sapaan akrab Amiruddin.
Para aliansi Ketum Hmi se Aceh ini juga mengingatkan Pemerintah Pusat kalau Aceh memiliki kekhususan tersendiri yang dapat mengelola sumber daya alamnya untuk kesejahteraan rakyat Aceh, ini jelas tertuang di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Namun sangat disayangkan saat ini, pemerintah pusat telah mengangkangi kekhususan itu, ini sangat melukai masyarakat Aceh dan mengkhianati hasil kesepakatan antara RI dan masyarakat Aceh yang terdapat dalam MoU Heilsinki
Para Ketum HMI se Aceh ini juga membacakan tiga tuntutan yakni,
– Menolak tambang PT LMR
– Mendesak Menko Marves, Menteri ESDM, Menteri Investasi dan Gebenur Aceh mencabut izin tambang PT LMR.
– Menegaskan kepada pemerintah pusat kalau Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang secara tegas menyatakan kalau Aceh bisa mengelola sistem pemerintahannya sendiri sampai dengan Sumber Daya Alamnya. (rn/red)