Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka

REDAKSIBy REDAKSISeptember 25, 20232 Mins Read
WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka September 25, 2023
Direktur WALHI Aceh Ahmad Shalihi (Foto: dok pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membekukan izin operasional PT Medco E&P Malaka atas insiden keracunan warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, insiden yang terjadi Minggu, 24 Agustus 2023 bukti bahwa standar keselamatan PT Medco E&P masih lemah. Sehingga insiden serupa berulang kali terjadi, karena pada 2009 dan 2021 juga pernah terjadi kejadian yang sama.

Baca Juga :  Rektor UWM Yogyakarya Serahkan Jabatan WR II Kepada Puji Qomariah

Dampak dari insiden tersebut sekitar pukul 18.00 WIB membuat warga mengalami sesak dan muntah-muntah. Sehingga harus dilarikan ke RSUD Zubir Mahmud Idi Rayeuk sebanyak 30 orang, 3 di antaranya anak-anak dan mayoritas perempuan harus mendapatkan perawatan intensif.

“Atas insiden itu, kami minta KLHK untuk membekukan sementara izin operasional PT Medco E&P hingga standar operasional diperbaiki, agar kedepannya tidak terulang lagi hal yang sama,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin.

Baca Juga :  Arungi Lumpur, Bupati Al-Farlaky Salur Bantuan ke Desa Sijudo dan Sahraja di Pelosok Aceh Timur 

Kata Om Sol, sapaan akrab Ahmad Shalihin, berdasarkan keterangan dari warga di sana, warga langsung tumbang setelah mencium bau busuk tersebut. Bau yang dirasakan warga seperti bau telur busuk yang membuat dada sesak dan susah bernafas, bau yang dirasakan hingga pukul 21.30 WIB masih dirasakan oleh warga.

“Sekarang ada 350 orang lebih masih mengungsi di kantor camat setempat. Warga mengungsi karena tidak tahan mencium bau busuk tersebut,” tegasnya.

Menurut WALHI Aceh, ini tidak boleh lagi ada toleransi atas kejadian ini, karena ada beberapa rekomendasi yang pernah disampaikan oleh tim KLHK untuk tata kelola dampak lingkungan tidak dijalankan. “Sudah saatnya perusahaan itu harus digugat secara hukum, jadi kami minta KLHK harus segera turun ke lokasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dirreskrimsus Polda Aceh Terima 2 Pucuk M- 16 Sisa Konflik di Pidie

Kata Om Sol, Pemerintah Aceh juga tidak tinggal diam atas insiden kemanusiaan yang terjadi pada warga di sana. Karena korban terus berjatuhan, mirisnya yang banyak berdampak pada perempuan dan anak-anak dampak dari bau busuk tersebut. (rn/red)

Cabut Izin Cabut Izin PT Medco PT Medco Sesak Pemerintah WALHI
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

FAKSI Keadilan Desak Kapolres Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur

Juli 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.