RILIS.NET, BENER MERIAH – Sejumlah warga didapati sedang makan siang di bulan Ramadhan di sebuah warung nasi yang digrebek polisi pada Rabu (29/3), di Kampung Tawar Sedenge, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Akibatnya, pemilik warung makan pun dikenakan hukum adat, yang berlaku di daerah setempat.
“Hukum adat ini kita terapkan berdasarkan hasil kesepakatan aparatur kampung Tawar Sedenge. Disaat warung itu kepergok, kita memanggil para aparatur kampung,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Bandar, Iptu Jufrizal.
Menurutnya, hukum adat tersebut akan dilaksanakan pada malam hari, dengan membuat surat pernyataan dan edukasi tentang aktivitas pedagang selama bulan Ramadan.
“Kita terus melaksanakan patroli saat siang hari ke warung – warung makan dan kafe dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan,” sebut Jufrizal. (rn/rd)