RILIS.NET, LANGSA – Sebanyak 391 unit kenderaan bermotor roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kota (Pemko) Langsa tertunggak pajak hingga tahun 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan UPTD 8 Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Faisal pada jumat (20/1) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Langsa mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat penagihan pajak kepada Pemerintah Kota Langsa dalam bentuk Surat Pemberitahuan Subjek, Objek Pajak Kenderaan Bermotor (SPSOPKB).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Langsa Andre Isvani saat dihubungi media ini menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak tanggal 21 November 2022 terkait penunggakan pajak tersebut.
Andre menambahkan, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran perpanjangan pajak kenderaan bermotor pada masing masing OPD.
“Kita masih menunggu laporan OPD, namun dapat dipastikan seluruh kenderaan bermotor yang ada di BPKD sudah membayar semua,” ucap Andre. (rn/skm)