Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah

REDAKSIBy REDAKSISeptember 22, 20231 Min Read
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah September 22, 2023
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah (Foto: Humas Polres Bener Meriah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BENER MERIAH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah menangkap dua terduga pengedar narkoba ganja di Kampung Kem, Kecamatan Permata, Kamis 21 September 2023, pukul 12.00 WIB.

Adapun yang diamankan itu masing-masing yakni, berinisial R (31) warga Kecamatan Permata, Bener Meriah dan ZK (23) warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Baca Juga :  Jika Dirnarkoba Tak Tegas, Kapolri Ancam Masukkan 'Pemain Pengganti'

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Diduga ganja kering tersebut akan dijual,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Narkoba, Iptu Robby Afrizal, Kamis (21/9/2023).

Robby juga menyebutkan,  penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ganja yang kerap dilakukan di kawasan Kampung Kem.

Kemudian sambungnya, Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan terjun ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Lantik AKP Zulkifli Sebagai Kasatpolairud

Tim akhirnya berhasil menangkap R dan ZK serta mengamankan barang bukti berupa dua bungkus koran, yang diduga berisi ganja kering 1,2 kilogram.

Selain itu, sambungnya, turut disita satu unit gawai dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.

Saat ini tambah dia, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Aceh Masih Selidiki Lokasi Pembakaran Bendera Merah Putih

“Nantinya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” tandasnya. (rn/rl)

Bener Meriah Ditangkap Pengedar Ganja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.