Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Bantu Korban Gas Beracun Aceh Timur, WALHI Siap Gugat PT Medco

REDAKSIBy REDAKSIOktober 20, 20232 Mins Read
Bantu Korban Gas Beracun Aceh Timur, WALHI Siap Gugat PT Medco Oktober 20, 2023
Warga menolak bau busuk dengan membentang spanduk (Foto: for rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

 

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin, menyatakan siap membantu masyarakat yang menjadi korban gas beracun melakukan advokasi secara litigasi, hingga menggugat PT Medco atas kasus pencemaran udara di lingkar tambang, itu jika PT Medco masih abai terhadap pencemaran seperti yang terjadi di Gampong Blang Nisam dan Panton Rayeuk T, Aceh Timur yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Saat ini WALHI Aceh sedang meningkatkan kapasitas warga dengan memberikan pengetahuan tentang hak atas lingkungan mereka, karena masyarakat berhak untuk mendapatkan hidup sehat tanpa tergantung dengan aktivitas perusahaan,” sebut Shalihin dalam rilisnya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga :  Hasil Monitoring PT Medco Mengaku Tak Temukan Sumber Bau Gas

Lebih lanjut tambah Shalihin, pada prinsipnya tujuan utama WALHI Aceh mengadvokasi masyarakat yang selalu menjadi korban gas beracun yang timbul akibat produksi PT Medco.

Shalihin mengatakan, rencana advokasi secara litigasi kasus pencemaran udara di lingkar tambang PT Medco merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh pihaknya.

Hingga hari ini, sebut Shalihin, WALHI masih meminta kepada PT Medco, BPMA dan DLHK mengungkap hasil penyebab terjadinya pencemaran udara hingga menimbulkan korban di Gampong Panton Rayeuk T

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Srena Polri

“Jika pihak-pihak terkait tersebut tidak juga mengungkap penyebab dan siapa yang harus bertanggungjawab, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan gugatan hukum ke pengadilan, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung,” tegas Shalihin.

Ia juga mengungkapkan, masyarakat yang menjadi korban paparan gas beracun sejak awal tidak banyak menuntut. Mereka hanya berharap jika tidak bisa memberi manfaat kepada warga, setidaknya perusahaan Medco tidak menimbulkan kesengsaraan bagi warga.

Baca Juga :  Proyek Pengaman Pantai Telaga Tujoh Rp4 Miliar Diduga Dikerjakan Tak Selesai

“Masyarakat mempersilahkan perusahaan Medco beroperasi, tapi jangan menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat seperti kasus terakhir yang terjadi di Gampong Panton Rayeuk T, sebanyak 30 orang harus dirawat dan 678 jiwa lainnya harus mengungsi,” terangnya. (rn/rl)

 

Editor: Redha 

Gugat PT Medco PT Medco WALHI warga
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.