Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Bantu Korban Gas Beracun Aceh Timur, WALHI Siap Gugat PT Medco

REDAKSIBy REDAKSIOktober 20, 20232 Mins Read
Bantu Korban Gas Beracun Aceh Timur, WALHI Siap Gugat PT Medco Oktober 20, 2023
Warga menolak bau busuk dengan membentang spanduk (Foto: for rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

 

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin, menyatakan siap membantu masyarakat yang menjadi korban gas beracun melakukan advokasi secara litigasi, hingga menggugat PT Medco atas kasus pencemaran udara di lingkar tambang, itu jika PT Medco masih abai terhadap pencemaran seperti yang terjadi di Gampong Blang Nisam dan Panton Rayeuk T, Aceh Timur yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Saat ini WALHI Aceh sedang meningkatkan kapasitas warga dengan memberikan pengetahuan tentang hak atas lingkungan mereka, karena masyarakat berhak untuk mendapatkan hidup sehat tanpa tergantung dengan aktivitas perusahaan,” sebut Shalihin dalam rilisnya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky: Warga Kami Ada yang Kelaparan di Pedalaman Aceh Timur

Lebih lanjut tambah Shalihin, pada prinsipnya tujuan utama WALHI Aceh mengadvokasi masyarakat yang selalu menjadi korban gas beracun yang timbul akibat produksi PT Medco.

Shalihin mengatakan, rencana advokasi secara litigasi kasus pencemaran udara di lingkar tambang PT Medco merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh pihaknya.

Hingga hari ini, sebut Shalihin, WALHI masih meminta kepada PT Medco, BPMA dan DLHK mengungkap hasil penyebab terjadinya pencemaran udara hingga menimbulkan korban di Gampong Panton Rayeuk T

Baca Juga :  Lima Kabupaten Dilanda Banjir, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

“Jika pihak-pihak terkait tersebut tidak juga mengungkap penyebab dan siapa yang harus bertanggungjawab, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan gugatan hukum ke pengadilan, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung,” tegas Shalihin.

Ia juga mengungkapkan, masyarakat yang menjadi korban paparan gas beracun sejak awal tidak banyak menuntut. Mereka hanya berharap jika tidak bisa memberi manfaat kepada warga, setidaknya perusahaan Medco tidak menimbulkan kesengsaraan bagi warga.

Baca Juga :  Enam Unit Rumah Warga Aceh Besar Ludes Terbakar

“Masyarakat mempersilahkan perusahaan Medco beroperasi, tapi jangan menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat seperti kasus terakhir yang terjadi di Gampong Panton Rayeuk T, sebanyak 30 orang harus dirawat dan 678 jiwa lainnya harus mengungsi,” terangnya. (rn/rl)

 

Editor: Redha 

Gugat PT Medco PT Medco WALHI warga
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.