Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Ketua KPU Banjarmasin Cabuli Siswa Magang di Toilet Hotel

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 2, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Ketua KPU Banjarmasin Cabuli Siswa Magang di Toilet Hotel Februari 2, 2020
Ilustrasi (Foto: Net)

rilisNET – Ketua KPU Banjarmasin berinisial GM dicokok aparat kepolisian lantaran telah diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis remaja yang berstatus sebagai pelajar.

Dilansir Suara.com Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso seperti dikutip Antara, Sabtu (1/2/2020) menyampaikan, aksi cabul yang dilakukan GM saat bertemu korban di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru. 

Menurutnya, saat bertemu di toilet itu, pelaku dan korban tak saling mengenal.
“Korban merupakan siswa magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban,” kata dia. 
Dari laporan kasus ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, polisi telah melakukan penahanan terhadap GM setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk menggali informasi lebih lanjut atas kasus tersebut.
“Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan,” katanya.
Terpisah, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku, pihaknya masih menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi etik kepada GM. 
Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut, dan hasil klarifikasi itu akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan status GM.
Dari hari hasil klarifikasi itu, menurut dia, akan ditentukan tindak lanjutnya mengenai pelaporan dugaan pelanggaran etik GM ke DKPP.
“Untuk pemberian sanksi kan harus lapor pengaduan ke DKPP juga (tidak main bisa langsung pecat), itu nanti yang akan segera dibahas, (kasus ini) dilaporkan ke KPU RI dari KPU Kalimantan Selatan baru hari Jumat kemarin,” sebut Hasyim. 


Sumber: SUARA.COM

Baca Juga :  'Cekcok' Oknum Brimob dengan Warga di Aceh Utara Sudah Dimediasi Muspika
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Dua Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil yang Terparkir

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.