Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Imigrasi Langsa Serahkan 4 WNA Asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 8, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Imigrasi Langsa Serahkan 4 WNA Asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan Januari 8, 2020
4 WNA Asal Myanmar saat diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

rilisNET, Langsa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Menyerahkan sebanyak 4 Orang warga Negara Myanmar kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan, Rabu (8/1/2020).

WNA asal Myanmar itu ditangkap oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh pada hari Sabtu pukul 06.30 WIB oleh KM. KHF 1786 dengan nahkodanya bernama Samroeng Thupthianthong Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dikawasan Selat Malaka.

Baca Juga :  Diduga Agen Chip Higgs Domino, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI yang juga sebagai Kasi Inteldakim Fachryan mengatakan, Keempat warga negara asal Myanmar tersebut merupaka Anak Buah Kapal KM. KHF 1786 dan kemudian dijadikan saksi untuk proses penyelidikan Nahkoda kapalnya.

“Pada hari Rabu, (11/12/2019) dilakukan serah terima empat warga negara asing yang berasal dari Myanmar oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP ) Lampulo Banda Aceh kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa,” kata Fachryan.

Baca Juga :  30 Peserta Lulus Ujian Tulis Calon KIP Aceh Timur Periode 2023 - 2028

Identitas keempat WNA tersebut adalah; 1. Kyaw Yelwin, Tempat lahir Thayetchaung, (06 Mei 1996), 2. Aung Kyaw (12 Maret 1993), 3. Win Aye (21 Desember 1989), dan 4. Than Naing (04 Desember 1995). Keempatnya merupakan warga negara Myanmar.

Kemudian tambah Fachryan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemeriksaan terhadap empat warga negara Myanmar tersebut, dan menjatuhkan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Kopi Wine dan Bir Pala di Kota Seribu Rasa Kopi

“Mereka melanggar pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Fachryan.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.