Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Sisa Konflik, Warga Aceh Timur Serahkan Dua Pucuk Senjata Api ke Polres

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 29, 20242 Mins Read
Diduga Sisa Konflik, Warga Aceh Timur Serahkan Dua Pucuk Senjata Api ke Polres Januari 29, 2024
Diduga sisa konflik, warga Aceh Timur serahkan dua pucuk senjata api ke Polres Aceh Timur (Foto; Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Warga Aceh Timur menyerahkan dua pucuk senjata ke Polres Aceh Timur. Senjata yang diserahkan itu diduga sisa dari konflik Aceh dulu yang ditanam di salah satu kebun.

Dua pucuk senjata api itu terdiri dari satu pucuk laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api laras pendek kaliber 32 jenis Revolver bersama 1 (satu) buah magazine, 17 (tujuh belas) butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm diserahkan warga ke Polres Aceh Timur Polda Aceh pada Sabtu, (27/01/2024).

Baca Juga :  Penyidik Serahkan Tersangka dan BB Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

“Senjata api ini kami terima dari seseorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami, langkah ini sangat baik agar lingkungan kita tetap terjaga kamtibmasnya terlebih menjelang Pemilu 2024,” kata Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa pada hari Senin, (29/0l1/2024) sore.

Kapolres menyebutkan, “Senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorag warga di kebun miliknya, dugaan kita merupakan bekas konflik Aceh dulu,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi dengan Jajaran

Disebutkan, awalnya Tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam sedang melakukan patroli rutin, namun tiba-tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas dan menyampaikan temuan senjata api tersebut. “Oleh petugas diarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkap Kapolres.

Saat ini senjata yang dimaksud sudah diamankan Polres Aceh Timur diletakkan dalam gudang senjata, namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak. Karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.

Penyerahan ini mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kapolres juga terus menghimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian, karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Mantan Kadinkes Aceh Tengah Diperiksa Polda Aceh

“Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal dalam hitungan hari, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk.” Pungkas Kapolres. (rn/rl)

 

Editor: Mahyud

Diduga sisa konflik Senjata Api Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Warga Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.