Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis

REDAKSIBy REDAKSINovember 18, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis November 18, 2019
Barang Bukti Pisau Dapur yang digunakan oleh pelaku.

rilisNET, Aceh Timur – Berawal dari cek-cok mulut, akhirnya Suryani Binti M. Ali (36) warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurusaalam, Kabupaten Aceh Timur menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh suaminya berinisial KH (31). 


Korban ditikam sebanyak 5 kali dengan pisau dapur hingga kritis pada Sabtu (16/11/2019), sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, Senin (18/11/2019) mengatakan, mulanya terjadi cek-cok mulut antara korban dengan pelaku, yang mana pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Kemudian tambah Kapolsek,  korban menjawab tidak ada melakukan perselingkuhan.

Lalu tambahnya, korban menanyakan kepada pelaku, kalau memang saya berselingkuh mana buktinya saya selingkuh, mendengar jawaban korban dengan nada keras pelaku merasa geram dan jengkel karena tidak mau mengakuinya.

 “Kemudian korban mengatakan kepada pelaku ‘kau sudah gila, kau sudah mabuk dengan sabu-sabu makanya kau tuduh aku selingkuh, semua orang sudah tau kalau kau tukang nyabu.Pelaku melihat ada pisau di atas kulkas lalu mengambilnya dan menusuk korban ke arah perut sebanyak 5 tusukan, pelaku merasa takut dan panik atas perbuatanya dan mencari kunci mobil lalu pergi meninggalkan korban, lalu korban berteriak minta tolong,” kata Abdullah.

Setelah minta tolong datanglah tetangga korban dan membawanya ke rumah sakit Graha Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian berselang lebih kurang satu jam setelah kejadian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nurussalam.

Baca Juga :  Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal Tak Terungkap, LBH Ansor Somasi Kepala Bea Cukai Langsa 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Nurussalam Ip Abdullah, Senin (18/11)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.