Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis

REDAKSIBy REDAKSINovember 18, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis November 18, 2019
Barang Bukti Pisau Dapur yang digunakan oleh pelaku.

rilisNET, Aceh Timur – Berawal dari cek-cok mulut, akhirnya Suryani Binti M. Ali (36) warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurusaalam, Kabupaten Aceh Timur menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh suaminya berinisial KH (31). 


Korban ditikam sebanyak 5 kali dengan pisau dapur hingga kritis pada Sabtu (16/11/2019), sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, Senin (18/11/2019) mengatakan, mulanya terjadi cek-cok mulut antara korban dengan pelaku, yang mana pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Kemudian tambah Kapolsek,  korban menjawab tidak ada melakukan perselingkuhan.

Lalu tambahnya, korban menanyakan kepada pelaku, kalau memang saya berselingkuh mana buktinya saya selingkuh, mendengar jawaban korban dengan nada keras pelaku merasa geram dan jengkel karena tidak mau mengakuinya.

 “Kemudian korban mengatakan kepada pelaku ‘kau sudah gila, kau sudah mabuk dengan sabu-sabu makanya kau tuduh aku selingkuh, semua orang sudah tau kalau kau tukang nyabu.Pelaku melihat ada pisau di atas kulkas lalu mengambilnya dan menusuk korban ke arah perut sebanyak 5 tusukan, pelaku merasa takut dan panik atas perbuatanya dan mencari kunci mobil lalu pergi meninggalkan korban, lalu korban berteriak minta tolong,” kata Abdullah.

Setelah minta tolong datanglah tetangga korban dan membawanya ke rumah sakit Graha Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian berselang lebih kurang satu jam setelah kejadian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nurussalam.

Baca Juga :  Warga Mengeluh, Hampir Sebulan Air PDAM Tirta Peusada di Peureulak Tak Mengalir

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Nurussalam Ip Abdullah, Senin (18/11)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

FAKSI Keadilan Desak Kapolres Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur

Juli 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.