Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis

REDAKSIBy REDAKSINovember 18, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis November 18, 2019
Barang Bukti Pisau Dapur yang digunakan oleh pelaku.

rilisNET, Aceh Timur – Berawal dari cek-cok mulut, akhirnya Suryani Binti M. Ali (36) warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurusaalam, Kabupaten Aceh Timur menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh suaminya berinisial KH (31). 


Korban ditikam sebanyak 5 kali dengan pisau dapur hingga kritis pada Sabtu (16/11/2019), sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, Senin (18/11/2019) mengatakan, mulanya terjadi cek-cok mulut antara korban dengan pelaku, yang mana pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Kemudian tambah Kapolsek,  korban menjawab tidak ada melakukan perselingkuhan.

Lalu tambahnya, korban menanyakan kepada pelaku, kalau memang saya berselingkuh mana buktinya saya selingkuh, mendengar jawaban korban dengan nada keras pelaku merasa geram dan jengkel karena tidak mau mengakuinya.

 “Kemudian korban mengatakan kepada pelaku ‘kau sudah gila, kau sudah mabuk dengan sabu-sabu makanya kau tuduh aku selingkuh, semua orang sudah tau kalau kau tukang nyabu.Pelaku melihat ada pisau di atas kulkas lalu mengambilnya dan menusuk korban ke arah perut sebanyak 5 tusukan, pelaku merasa takut dan panik atas perbuatanya dan mencari kunci mobil lalu pergi meninggalkan korban, lalu korban berteriak minta tolong,” kata Abdullah.

Setelah minta tolong datanglah tetangga korban dan membawanya ke rumah sakit Graha Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian berselang lebih kurang satu jam setelah kejadian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nurussalam.

Baca Juga :  Jadi Agen Chip Domino, Pemuda di Aceh Timur Diringkus Polisi

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Nurussalam Ip Abdullah, Senin (18/11)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.