Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Kelompok yang Bikin Video ‘Kemerdekaan Aceh Darussalam’ Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSINovember 7, 20193 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kelompok yang Bikin Video 'Kemerdekaan Aceh Darussalam' Ditangkap Polisi November 7, 2019
Pimpinan Kelompok yang Bikin Video Meresahkan ‘Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam’ Ditangkap. (Agus/detikcom).
rilisNET,  Banda Aceh – Diduga dua pelaku yang terlibat dalam pembuata video yang berisi tentang pengusiran warga non Aceh diciduk Polisi pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB dikawasan Bireun.
Dilansir detiknews, kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polda Aceh ini berinisial YIR dan RD. Dari tangan keduanya, polisi menyita sepucuk senjata rakitan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh mengatakan, kedua tersangka ini pada bulan September pernah memviralkan video di akun Facebook yang berisi tentang SARA dan ujaran kebencian.
Dia menambahkan, tersangka yang ditangkap ini menamakan diri kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka dan Tentara Aceh Darussalam (PKAD/AM TAD).
“Mereka mulai membuat video tentang kelompoknya sejak Agustus lalu. Kita juga masih mendalami peran kedua tersangka yang kita tangkap. Tapi satu orang berinisial YIR yang berbicara di dalam video. Dia pimpinan kelompok,” kata Ery.
Setelah melihat video, polisi melakukan penyelidikan. Keberadaan kedua pelaku baru diketahui pagi tadi. Tim Polda Aceh bergerak ke lokasi dan membekuk kedua tersangka. Polisi masih mendalami motif keduanya membuat video tersebut.

“Jadi di dalam video yang mereka bikin itu, tersangka mengatakan warga yang bukan warga Aceh agar keluar dari Aceh dengan batas waktu 4 Desember. Kalau tidak keluar maka akan diambil tindakan kekerasan,” jelas Ery didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes T Saladin.

Menurut Ery, pihaknya masih mendalami jumlah anggota kelompok ini, termasuk ada-tidaknya tindak kriminal yang dilakukan.

 Seperti diketahui, video berisi maklumat   pengusiran warga yang bukan asli Aceh   keluar dari Tanah Rencong viral di media   sosial. Polisi masih menyelidiki pembuat   video tersebut.

 Video berdurasi 5 menit itu beredar pada   Kamis (19/9) melalui WhatsApp Group   (WAG)  dan media sosial. Dalam video   tampak 6 orang berdiri, lima di antaranya   menggunakan sebo. Sedangkan satu orang   berdiri dengan wajah terlihat.

 Pembicara dalam video mengaku video   tersebut direkam pada 18 Muharam. Para   pria yang menamakan diri ‘Pembebasan   Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh   Merdeka (PKAD/AM)’ ini membuat video di   dalam sebuah ruangan tertutup.
 Hal ini dilakukan, katanya, karena mereka   ingin menyelesaikan persoalan Aceh. Dalam   video, mereka juga memberi batas waktu   untuk keluar dari Aceh maksimal 4   Desember  mendatang. Sang pembicara   memperbolehkan warga luar Aceh kembali   setelah persoalan Aceh selesai


 Inti dari isi video adalah meminta warga   yang  bukan masyarakat Aceh keluar dulu   dari Tanah Rencong.

 (detiknews).
Baca Juga :  Dua Pekerja Asal Medan Tersengat Listrik Saat Memasang Kubah Masjid di Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.