Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIMaret 14, 20241 Min Read
Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara Maret 14, 2024
Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara (Foto: dok Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berinisial IS (36) dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3/2024).

Oknum penyelenggara pemilu yang baru saja dilantik itu dijerat dengan UU ITE, karena dinggap telah melakukan pencemaran nama baik institusi TNI, serta menghina loga organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Dua Penghargaan pada Nominasi Kompolnas Award 2022

Dalam menjalani aksinya itu, IS menggunakan akun Facebook bodong atas nama ‘Usman Udin’. Terdakwa disidangkan dengan salah seorang tersangka lainnya yang berinisial FS (26).

Sedangkan terdakwa FS dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas kasus yang sama.

Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana SH MH membernarkan tuntutan itu, menurutnya,  sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka kasus akun bodong ‘Usman Udin’ sudah dilaksanakan pada hari ini, Kamis siang. sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Atasi Longsor, Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat ke Pedalaman Birem Bayeun

“tuntutan dari JPU untuk terdakwa IS dituntut dua tahun enam bulan penjara, dan terdakwa FS dituntut dua tahun penjara”, jelasnya. (rn/red)

 

 

Editor: Mahyud

Dituntut KIP Langsa Oknum Penyelenggara Pemilu Tersandung Kasus UU ITE
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.