Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIMaret 14, 20241 Min Read
Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara Maret 14, 2024
Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara (Foto: dok Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berinisial IS (36) dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3/2024).

Oknum penyelenggara pemilu yang baru saja dilantik itu dijerat dengan UU ITE, karena dinggap telah melakukan pencemaran nama baik institusi TNI, serta menghina loga organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Timur Disidangkan di Banda Aceh

Dalam menjalani aksinya itu, IS menggunakan akun Facebook bodong atas nama ‘Usman Udin’. Terdakwa disidangkan dengan salah seorang tersangka lainnya yang berinisial FS (26).

Sedangkan terdakwa FS dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas kasus yang sama.

Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana SH MH membernarkan tuntutan itu, menurutnya,  sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka kasus akun bodong ‘Usman Udin’ sudah dilaksanakan pada hari ini, Kamis siang. sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Temui MTP Wali Nanggroe Bahas Penguatan Keamanan dan Kedamaian

“tuntutan dari JPU untuk terdakwa IS dituntut dua tahun enam bulan penjara, dan terdakwa FS dituntut dua tahun penjara”, jelasnya. (rn/red)

 

 

Editor: Mahyud

Dituntut KIP Langsa Oknum Penyelenggara Pemilu Tersandung Kasus UU ITE
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.