Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIMaret 14, 20241 Min Read
Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara Maret 14, 2024
Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara (Foto: dok Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berinisial IS (36) dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3/2024).

Oknum penyelenggara pemilu yang baru saja dilantik itu dijerat dengan UU ITE, karena dinggap telah melakukan pencemaran nama baik institusi TNI, serta menghina loga organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca Juga :  Tiga Unit Rumah di Gampong Kapa Langsa Ludes Terbakar

Dalam menjalani aksinya itu, IS menggunakan akun Facebook bodong atas nama ‘Usman Udin’. Terdakwa disidangkan dengan salah seorang tersangka lainnya yang berinisial FS (26).

Sedangkan terdakwa FS dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas kasus yang sama.

Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana SH MH membernarkan tuntutan itu, menurutnya,  sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka kasus akun bodong ‘Usman Udin’ sudah dilaksanakan pada hari ini, Kamis siang. sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Sekjen JMA Ajak Jurnalis Muda Tidak Naikan Rilis yang Belum Jelas Sumbernya

“tuntutan dari JPU untuk terdakwa IS dituntut dua tahun enam bulan penjara, dan terdakwa FS dituntut dua tahun penjara”, jelasnya. (rn/red)

 

 

Editor: Mahyud

Dituntut KIP Langsa Oknum Penyelenggara Pemilu Tersandung Kasus UU ITE
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.