Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tolak Perubahan UU KPK dan RUU KUHP, Mahasiswa Geruduk DPRA

REDAKSIBy REDAKSISeptember 25, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tolak Perubahan UU KPK dan RUU KUHP, Mahasiswa Geruduk DPRA September 25, 2019
Mahasiswa UIN Ar Raniry sedang menuju depan gedung utama DPR Aceh. Foto: AJNN.Net/Rahmat Fajri

rilisNET, Banda Aceh – Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh melancarkan aksi demo ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (25/9).

Saat aksi berlangsung, di dalam gedung utama DPRA juga sedang berlangsung sidang paripurna Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020. Hadir langsung Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Aksi mahasiswa ke gedung legislatif tersebut dilancarkan karena mereka menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan yang sedang digodok dan disahkan DPR RI. 

Seperti RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU KUHP. Mahasiswa menilai UU perubahan tentang KPK tersebut telah mematikan semangat pemberantasan korupsi serta sudah melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Koordinator aksi, Reza Hendra Putra dalam sikapnya meminta agar DPR Aceh mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI untuk mengeluarkan PERPPU pembatalan UU KPK, serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah diantaranya pasal 218, 220,241 dan pasal 340,” ujarnya.

Selain itu, mahasiswa juga meminta kepada DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.

Serta menuntut negara mengusut dan mengadilioknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia. Jika aspirasi mereka ini tidak diindahkan oleh DPRA, mahasiswa mendesak lebih baik anggota dewan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Apabila tidak dilaksanakan maka DPR Aceh harus mengundurkan diri,” pungkas Reza. Hingga saat ini, aksi mahasiswa masih terus berlangsung didepan gedung dewan. [ AJNN ]

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wastafel
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.