Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Bireun Ditahan Polisi

REDAKSIBy REDAKSISeptember 10, 20191 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Bireun Ditahan Polisi September 10, 2019
Ilustrasi

rilisNET, Bireuen – Perilaku kakek yang satu ini benar – benar tak layak untuk ditiru, bahkan tidak mencerminkan sebagai orang yang bisa menjadi panutan bagi khalayak lainnya. Lihat saja diusianya yang sudah 54 tahun berinisial BI,  masih tega mencabuli seorang anak sebut saja Melat (4), yang masih dibawah umur.

Baca Juga :  Pj Gubernur Ingatkan Pj Bupati Pidie Jaya Soal Netralitas

Akibat perbuatannya itu, kakek tersebutpun dibekuk oleh aparat kepolisian Bireuen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Awalnya penangkapan tersebut dimulai berdasarkan Laporan Polisi (LP), oleh Ibu Korban H ke SPKT Polres Bireuen, selasa (27/8).

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap pelaku, Selasa (10/9).

Baca Juga :  Sejumlah Rumah di Blok PJKA Langsa Terbakar

“Pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya, berdasarkan laporan polisi dari ibu kandung korban, LPB / 141 / VII / RES.1.24./2019 tanggal 27 Agustus.” jelas  Rizki.

Kata Rezki, atas perbuatannya itu, BI  dijerat pasal 81 undang- undang RI nomor 35 tahuh 2014 tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 5 tahun penjara,  maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  HMI Cabang Langsa Minta Pemegang Saham Tetapkan Dirut Bank Aceh dari Kalangan Internal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

FAKSI Keadilan Desak Kapolres Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur

Juli 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.