Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Penyelundupan Rohingya di Aceh Timur, Empat WNA Ditetapkan Sebagai Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 7, 20252 Mins Read
Penyelundupan Rohingya di Aceh Timur, Empat WNA Ditetapkan Sebagai Tersangka Februari 7, 2025
Empat WNA Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan etnis Rohingya di Aceh Timur. (Foto: Ist/rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM) etnis Rohingya, yang mendarat di Aceh Timur sebanyak 76 orang, melalui pesisir Pantai Leuge, Peureulak, Aceh Timur, pada Rabu 29 Januari 2025.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar diantaranya; AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

Baca Juga :  Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya Sangat Berat
Penyelundupan Rohingya di Aceh Timur, Empat WNA Ditetapkan Sebagai Tersangka Februari 7, 2025
Foto: Empat WNA ditetapkan sebagai penyelundup Rohingya di Aceh Timur

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Ungkap Adi, Jumat, (7/2/2025).

Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

Baca Juga :  Diduga Ada Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho - Lamno

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia” lanjut Kasat Reskrim.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat. (rl/rd)

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Bireun Ditahan Polisi
Aceh Timur Penyelundupan Rohingya Rohingya Tersangka WNA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.