Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tega Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Pria di Julok Aceh Timur Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIJuli 12, 20252 Mins Read
Tega Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Pria di Julok Aceh Timur Diringkus Polisi Juli 12, 2025
FOTO: dok. Humas Polres Aceh Timur.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh meringkus FA (41), warga kecamatan Julok, Aceh Timur yang diduga telah tega mencabuli putri kandungnya, Jumat (11/7/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat STrK SIK mengungkapkan, peristiwa memilukan ini diketahui oleh istri FA sekaligus ibu dari korban, sekira bulan April 2025 lalu.

“Ibu dari korban mencuriga, karena mendapati FA bermain HP bersama putrinya di kamarnya. Suatu saat sang ibu menanyakan kepada korban, apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya dan sambil menangis korban mengatakan kepada ibunya bahwa FA sudah berulangkali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, (12/7/2025).

Baca Juga :  Polda Aceh Musnahkan BB Sabu Seberat 21 Kg

Atas perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh FA terhadap korban, menimbulkan rasa kerugian dan keberatan bagi ibu korban. Pasalnya, korban masih di bawah umur dan merupakan anak kandung FA sendiri, yang seharusnya FA menjadi pelindung bagi anaknya dan bukan malah sebaliknya, sehingga atas hal tersebut Ibu korban mendatangi Polres Aceh Timur untuk melaporkan perbuatan FA kepada korban.

Baca Juga :  Polda Aceh Siap Amankan Peringatan 19 Tahun Hari Damai Aceh

“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” jelas Kasat Reskrim.

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam lingkungan keluarga. Pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja Bisa Batalkan Izin Usaha jika Bermasalah di Lingkungan

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Kini FA telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, FA dipersangkakan sebagai Jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

 

Editor: Redha

Aceh Timur Anak Kandung Cabul Julok Pria
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.