Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tiga Pemuda Ditangkap, Karena Diduga Perkosa Tiga Anak

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Pemuda Ditangkap, Karena Diduga Perkosa Tiga Anak Oktober 15, 2021

Langsa – Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap tiga pemuda karena diduga memerkosa tiga anak.


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa di Langsa, Kamis mengatakan ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Langsa.

“Ketiga pelaku berinsial MN (44), RA (41), dan SS (20). Ketiga terduga pelaku warga Langsa,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa.

Ia mengatakan kasus pemerkosaan anak tersebut pertama terjadi areal perkebunan kelapa sawit di Langsa Lama. Korban berusia 16 tahun dengan pelaku SS.

“Kejadian pada Sabtu (2/10) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku diduga memerkosa korban di gubuk di areal perkebunan kelapa sawit tersebut,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa.

Kasus kedua terjadi di Langsa Baro, dengan pelaku berinisial RA. Korban berusia 11 tahun dengan tempat kejadian di kamar sebuah rumah di daerah itu.

Saat itu, korban selesai mengaji, RA bersama dua orang adik kandung korban menjemput korban di balai tempat korban mengaji.

Lalu, RA mengajak duduk di sebuah warung kopi. Seperti biasa, korban bersama adik-adiknya bermain telepon genggam sambil makan dan minum di warung kopi tersebut hingga pukul 22.00 WIB.

Kemudian, korban dan kedua adik korban pulang. Sesampai di rumah, RA memaksa korban memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkannya.

Korban menolak, tetapi RA tetap memaksa dan membujuk rayu korban, sehingga korban pun makan dan minum pemberian RA.

Setelah makan dan minum pemberian RA, korban mengantuk dan tubuh korban menjadi lemas. Korban masuk kamar dan tertidur. Selanjutnya, RA melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Dan kasus ketiga terjadi di sebuah rumah di Langsa Kota dengan pelaku berinisial MN dan korban berusia 15 tahun.

“Korban diduga diperkosa saat tidur di ruang tamu rumah MN yang juga pamannya. Pelaku mengancam korban agar melayani nafsunya,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa

Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan ketiga pelaku diamankan di Mapolres Langsa. Ketiga pelaku dijerat Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Serta Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Iptu Krisna Nanda Aufa.


Antara
Baca Juga :  Buang Bayinya Sendiri ke Karung Goni, Remaja Asahan Sumut Ditangkap
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut 13 Nelayan Aceh Timur di Pendopo

September 20, 2026

Aceh Raih Peringkat 4 MTQ Tingkat Nasional

September 19, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.