Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Diduga Korupsi Dana Bansos Covid Rp 713 juta, Kejari Pekalongan Tahan Tiga Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIOktober 11, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diduga Korupsi Dana Bansos Covid Rp 713 juta, Kejari Pekalongan Tahan Tiga Tersangka Oktober 11, 2021
Para tersangka saat dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Pekalongan
(Foto: For RILIS.NET)

RILIS.NET, Pekalongan – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menahan tiga tersangka karena diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 senilai Rp 713 juta. Ketiga tersangka dikirim ke tahanan Kedung Pane Semarang, Senin (11/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) kasus korupsi dana Bansos Covid-19 Kementerian Agama RI untuk TPQ Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Santri ditemukan kerugian negara mencapai Rpv713 juta rupiah.
“Berkas Perkara ketiga tersangka kini dinyatakan lengkap setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara maraton,” sebut Abun Hasbulloh Syambas kepada RILIS.NET, Senin (11/10/2021).
Adapun ketiga tersangka tambah Abun yaitu, KN dan IK selaku Ketua dan Sekretaris FKDT Kabupaten Pekalongan, serta ZA.
Kejari Pekalongan juga menyebutkan, dalam perkara Lembaga TPQ Danadin menggunakan dana bersumber dari dana Bantuan Covid-19 Kementerian Agama RI Tahun 2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp 713 juta rupiah lebih.
“Uang yang sudah disita dan diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan senilai Rp 246 juta. Semula penyidik menahan dua tersangka KN dan ZA kemudian IK yang sebelumnya tahanan luar dan wajib lapor karena sudah kooperatif juga kita lakukan penahanan,” terang Kajari yang turut didampingi Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana dan Kasi Intel Adi Chandra.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga telah menyita sejumlah sepeda motor dan mobil Toyota Hiace milik KN.
“Kendaraan tersebut dari pemeriksaan merupakan hasil dari uang kasus korupsi Bansos Covid-19 untuk TPQ dan Madin saat sebagai Ketua FKDT Kabupaten Pekalongan,” tambah Abun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya lanjut Kajari, keduanya, KN dan IK dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Kemudian tersangka ZA dikenakan pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka KN. ZA telah menghalangi proses pemeriksaan bahkan membawa kabur untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Ketiga tersangka langsung kita kirim ke Semarang. Mudah mudahan dalam waktu 20 hari kedepan kita bisa menyerahkan ke Pangadilan Tipikor Semarang,” pungkas Abun Hasbulloh Syambas. (rn/red)

Baca Juga :  Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut 13 Nelayan Aceh Timur di Pendopo

September 20, 2026

Aceh Raih Peringkat 4 MTQ Tingkat Nasional

September 19, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.