Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Edar Sabu dan Ganja, Penyandang Disabilitas dan Enam Lainnya Ditangkap di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 17, 20212 Mins Read
Edar Sabu dan Ganja, Penyandang Disabilitas dan Enam Lainnya Ditangkap di Aceh Timur September 17, 2021
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Aceh Timur – Seorang penyandang disabilitas asal Aceh Timur bersama keenam rekannya berhasil berhasil ditangkap oleh Opsnal Satuan reserse narkoba Polres Aceh Timur. Jumat (17/9/2021).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram, dan ganja seberat 9 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi, mereka telah mengedarkan sabu hingga ke Provinsi Bali.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di halaman kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Jumat siang.

“Mereka di tangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur. Selain menangkap ketujuh pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram dan ganja 9 kilogram,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Rebutan Pacar Remaja Lhokseumawe Tikam Temannya dengan Rencong

Adapun ketujuh pelaku berinsial HE (37) dan ARS (18) warga Bandak Alam Aceh Timur, ZA (39) warga Madat, Aceh Timur, dan ZZ (24) warga Aceh Tamiang, AL (53) warga Nagan Raya dan WI (21) warga Pante Bidari, Aceh Timur.

“Sedangkan penyandang disabilitas tersebut berinsial MU (21) warga Madat, Aceh Timur,” sebut Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Menurutnya, pengungkapan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kapolres menambahkan, MU penyandang disabilitas bersama rekannya WI ditangkap pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, MU bersama WI sedang melintas di jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Simpang Ulim, Aceh Timur, dengan mengendarai sepeda motor CB150 R dan membawa dua kilogram sabu-sabu.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas, GeRAK Desak Kajati Evaluasi JPU

Selanjutnya HE dan ARS ditangkap Senin (30/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Medan Banda Aceh Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

“Saat itu mereka membawa sabu -sabu satu kilogram,” tambah Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Lalu, ZA ditangkap pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Desa Seunebok Dalam Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur dengan mengunakan mobil Avanza BK 1330 OF.

“Bersama tersangka ZA ikut diamankan barang bukti satu bungkus narkoba berisi satu kilogram sabu, satu unit mobil Avanza Veloz BK 1330 OF, dan satu unit telepon genggam merek Nokia,” kata kapolres.

Baca Juga :  Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Selanjutnya, ZZ dan AA ditangkap Kamis (16/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang disita yakni karung berisi 9 kilogram ganja, dan dua unit handphone (HP).

“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti narkoba berupa empat kilogram sabu dan sembilan kilogram ganja diamankan di Polres Aceh Timur,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.