Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Edar Sabu dan Ganja, Penyandang Disabilitas dan Enam Lainnya Ditangkap di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 17, 20212 Mins Read
Edar Sabu dan Ganja, Penyandang Disabilitas dan Enam Lainnya Ditangkap di Aceh Timur September 17, 2021
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Aceh Timur – Seorang penyandang disabilitas asal Aceh Timur bersama keenam rekannya berhasil berhasil ditangkap oleh Opsnal Satuan reserse narkoba Polres Aceh Timur. Jumat (17/9/2021).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram, dan ganja seberat 9 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi, mereka telah mengedarkan sabu hingga ke Provinsi Bali.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di halaman kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Jumat siang.

“Mereka di tangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur. Selain menangkap ketujuh pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram dan ganja 9 kilogram,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  69 ASN Aceh Timur Terima SK Kenaikan Pangkat

Adapun ketujuh pelaku berinsial HE (37) dan ARS (18) warga Bandak Alam Aceh Timur, ZA (39) warga Madat, Aceh Timur, dan ZZ (24) warga Aceh Tamiang, AL (53) warga Nagan Raya dan WI (21) warga Pante Bidari, Aceh Timur.

“Sedangkan penyandang disabilitas tersebut berinsial MU (21) warga Madat, Aceh Timur,” sebut Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Menurutnya, pengungkapan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kapolres menambahkan, MU penyandang disabilitas bersama rekannya WI ditangkap pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, MU bersama WI sedang melintas di jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Simpang Ulim, Aceh Timur, dengan mengendarai sepeda motor CB150 R dan membawa dua kilogram sabu-sabu.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan ABG Polisi Tangkap Pemuda di Nagan Raya

Selanjutnya HE dan ARS ditangkap Senin (30/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Medan Banda Aceh Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

“Saat itu mereka membawa sabu -sabu satu kilogram,” tambah Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Lalu, ZA ditangkap pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Desa Seunebok Dalam Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur dengan mengunakan mobil Avanza BK 1330 OF.

“Bersama tersangka ZA ikut diamankan barang bukti satu bungkus narkoba berisi satu kilogram sabu, satu unit mobil Avanza Veloz BK 1330 OF, dan satu unit telepon genggam merek Nokia,” kata kapolres.

Baca Juga :  WH Langsa Cambuk 8 Pelaku Judi, Satu Perempuan Dan Tujuh Laki-laki

Selanjutnya, ZZ dan AA ditangkap Kamis (16/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang disita yakni karung berisi 9 kilogram ganja, dan dua unit handphone (HP).

“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti narkoba berupa empat kilogram sabu dan sembilan kilogram ganja diamankan di Polres Aceh Timur,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.