Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kesehatan

Cegah Jual Obat Sirup, 11 Apotik di Peureulak dan Idi Rayeuk Diperiksa Polisi

REDAKSIBy REDAKSIOktober 24, 20222 Mins Read
Cegah Jual Obat Sirup, 11 Apotik di Peureulak dan Idi Rayeuk Diperiksa Polisi Oktober 24, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Jajaran Polres Aceh Timur berintegritas dengan Pemkab setempat, memeriksa 11 Apotik maupun toko obat di wilayah Idi Rayeuk dan Peureulak agar tidak menjual atau mengedarkan obat sirup untuk anak kepada masyarakat, Senin (24/10).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak sesuai dengan edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Petugas dari Unit III Satreskrim Polres Aceh Timur memeriksa satu persatu toko obat dan apotek yang ada di Idi Rayeuk dan Peureulak. Dalam kegiatan ini, petugas tidak menemukan adanya penjualan obat dalam kemasan botol sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilon Glikol (EG) kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Corona Melonjak, Malaysia Akan Kembali Lockdown

“Kita edukasi pemilik toko obat atau apotek, agar tidak lagi menjual lagi obat yang dilarang oleh BPOM.” Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Ia menjelaskan, terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Sebelumnya ada 5 jenis obat telah ditarik oleh pemerintah, obat itu menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
“Di mana ada kandungan DEG dan EG pada jenis-jenis obat ini. Ini menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, sehingga sementara waktu dilarang peredarannya,” jelas dia.

Baca Juga :  Puskesmas Darul Ihsan Laksanakan Vaksinasi Massal

Kasat Reskrim menegaskan, jika operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya 26 jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.

“Yang perlu kita tegaskan adalah ini sebagai langkah persuasif kepada penjual obat yang sementara dilarang menjual obat sirup,” tegasnya.

“Ada sanksi pidana, jika mengedarkan suatu obat yang berbahaya, tapi ini kan baru dikeluarkan kebijakannya oleh pemerintah dan Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penarikan obat yang dilarang oleh BPOM.” Terang Kasat Reskrim. (rn/red)

Baca Juga :  Imun Muncul pada 28 Hari Setelah Suntikan Kedua
11 Apotik di Peureulak dan Idi Rayeuk Diperiksa Apotik Cegah Penjualan Obat Sirup untuk Anak-anak Obat Sirup Toko Obat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Layanan RSUD Langsa Berangsur Beroperasi Kembali

Desember 11, 2025

Bupati Al-Farlaky Beri Reward untuk 15 ASN Tenaga Kesehatan di Aceh Timur

November 12, 2025

Usai Launching, Bupati Al-Farlaky Jemput Pasien Pasung di Aceh Timur

November 10, 2025

Sidak Puskesmas Madat, Bupati Al-Farlaky Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Prima

Oktober 27, 2025

Polda Aceh Ajak Masyarakat Partisipasi dalam Lomba Kreatif dan Donor Darah Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Oktober 20, 2025

Bupati Al-Farlaky Minta Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Penuh Hati

September 15, 2025

Tinjau RS Bhayangkara, Kapolda Aceh Pastikan Bangunan Layak dan Pelayanan Mantap

September 15, 2025

Rumah Sakit Baru, RS Mulia Raya Diresmikan oleh Bupati Aceh Timur 

September 2, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.