Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Sadis..! SA Habisi Wanita SE Usai Setubuhi Lalu Dilempar ke Sungai

REDAKSIBy REDAKSIOktober 27, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sadis..! SA Habisi Wanita SE Usai Setubuhi Lalu Dilempar ke Sungai Oktober 27, 2020
Wanita FS sebelum dibunuh (Sumber: detik)

RILIS.NET, Jakarta – SA (34) menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan wanita inisial FS (25) di kandang buaya, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Pria tersebut menjerat leher korban dengan tali setelah berhubungan badan.

“Dijerat lehernya pakai tali,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Edy mengatakan SA awalnya mem-booking FS dan mereka berkaraoke. Setelah itu, mereka pergi menaiki mobil. Di tengah jalan, SA membeli tali dan lakban.
“Setelah karaoke itu, dia mau ke tempat yang kedua, mau hubungan badan lagi ke tempat kedua ini, saat di jalan dia berhenti beli tali sama beli lakban. Baru ke lokasi, dia ke lokasi berhubungan badan lagi di mobil, setelah hubungan badan ini lah dijerat lehernya pakai tali,” ujarnya.
Kepada polisi, SA mengaku menghabisi FS karena diancam kelakuannya dibongkar jika tidak memberikan sejumlah uang. SA belum membeberkan besaran uang yang disebutnya diminta FS itu.
“Si laki-laki ini takut terancam, menurut keterangan tersangka dia (FS) mengancam akan membeberkan ke keluarganya kalau dia tidak memberikan sesuatu, uang lah gitu,” ucapnya.
Setelah tewas, jasad korban lalu dibuang ke sungai yang menjadi kandang atau habitat buaya. SA bermaksud ingin menghapuskan jejak.
“Alasannya kan supaya dia (jasad korban) nggak ketemu, kalau nggak tenggelam, akan dimakan buaya. Tapi tidak ada kejahatan yang sempurna. Dia mau dibuang ke situ ternyata nyangkut di ranting, nggak sampai ke sungai,” tuturnya.
Jasad FS lalu ditemukan dengan kondisi tangan terikat dan mulut terlakban pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wita. Polisi yang menyelidiki kasus ini lalu menangkap SA di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Minggu (25/10/2020).
SA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “(Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana,” ujarnya.
Sumber: Detik

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pastikan Personel Siap untuk Amankan TPS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong

Desember 13, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.