Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polres Subulussalam

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 21, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polres Subulussalam Agustus 21, 2020
Tersangka ditangkap oleh jajaran Polres Subukussalam (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur – Nekat membawa kabur seorang gadis yang masih dibawah umur, pria beristri berinisial BD (30), asal Desa Pemuka Kecamatan Singkil, Aceh Singkil ditangkap tim aparat dari Kepolisian Resort Subulussalam.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK membenarkan penangkapan itu, ia ditangkap di Desa Blang Monlueng Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu.
“Pelaku diringkus pada Rabu malam, gadis yang dipacarinya dibawa kabur dari lokasi wisata pemandian di Desa Sikelang Penanggalan,” kata Kapolres.
Sebelumnya pria berinisial BD ini mempacari gadis itu pada Sabtu (1/8/2020) dari tempat pemandian disebuah lokasi wisata dalam kawasan Kota Subulussalam, sejak itu gadis ini tak ditemui oleh keluarganya, sampai akhirnya Polres Subulussalam berhasil meringkus tersangka yang diketahui teleh beristri ini. (rn/rd) 
Baca Juga :  Diduga Kelola ADG Tidak Transparan, Warga Tanjong Ara Jambo Aye Gelar Aksi Damai
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.