Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

ARAH Kecam Aksi Keuchik Minta Jabatan Diperpanjang

REDAKSIBy REDAKSIApril 21, 20242 Mins Read
ARAH Kecam Aksi Keuchik Minta Jabatan Diperpanjang April 21, 2024
Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Arizal. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) mengecam tindakan ratusan Keuchik yang berdemo di Kantor Gubernur Aceh meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sesuai dengan perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa) pada Jumat (19/4/2023).

Koordinator ARAH Aceh Arizal menilai tindakan Keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh itu hanya mementingkan hasrat pribadi daripada kepentingan masyarakat gampong atau desa.

Ariza mengatakan banyak keuchik di Aceh yang terlibat dalam kasus korupsi, yang disebabkan oleh pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) yang tidak transparan. Hal ini terjadi karena keuchik memanfaatkan APBG untuk kepentingan pribadi, seperti menaikkan harga proyek desa atau membuat proyek fiktif.

Baca Juga :  Ratusan ASN Pemkab Aceh Timur Gotong Royong di Kota Idi Rayeuk

“Selama ini, persentase permasalahan di setiap gampong/desa di wilayah Aceh sangat signifikan. Banyak keuchik yang bermasalah baik dari segi APBG maupun aspek lainnya,” ujar Arizal dalam keterangannya, Minggu(21/4/2023).

Meskipun Undang-Undang Desa yang baru telah direvisi oleh DPR-RI, Ariza menekankan bahwa Aceh sebagai Wilayah Khusus memiliki UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah yang harus tetap dijadikan pedoman. Menurutnya, masa jabatan keuchik harus tetap enam tahun dalam satu periode, tidak boleh direvisi menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Tuding Inspektorat Rugikan Desa, Ketua YLBH-IM Aceh Timur Dinilai Salah Minum Obat dan Terkesan Tendensius

“Aceh itu Lex Specialis jadi tidak serta merta UU Desa yang telah direvisi oleh DPR-RI bisa diterapkan. Aceh sendiri memiliki UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah yang sekarang banyak sekali udah manfaatnya untuk seluruh rakyat Aceh. Lalu, perlu diingatkan bahwa masa jabatan keuchik tetap harus 6 tahun dalam satu periode, jangan pernah direvisi untuk jadi 8 tahun. ” ungkap Arizal.

Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan kepala desa seharusnya tidak melebihi empat tahun dalam satu periode, sejalan dengan praktik di negara-negara maju. Meskipun masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah adalah lima tahun dalam satu periode, Ariza menegaskan bahwa masa jabatan keuchik harus dibatasi menjadi empat tahun dalam satu periode, dengan maksimal dua periode.

Baca Juga :  AJI Banda Aceh Tutupi Gerbang DPRA dengan Papan Penolakan RKUHP

“Kita berkaca seperti negara-negara maju masa jabatan kepala negara atau sebutan lain satu periode hanya durasi empat tahun. Kalau mau direvisi harusnya masa jabatan hanya empat tahun untuk dua periode, tidak boleh lebih!” tegasnya. []

Arah Diperpanjang Jabatan Keuchik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026

Bank Aceh Hadirkan ‘Gampong Ramadhan in Action 2026’ di Masjid Raya Baiturrahman ​

Maret 1, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Usai Dilantik, 106 Keuchik Dapat HT dari Al-Farlaky untuk Perkuat Koordinasi

Februari 23, 2026

Warga Aceh Timur Ditemukan Tergantung di Atas Pohon

Februari 21, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.