Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

ARAH Kecam Aksi Keuchik Minta Jabatan Diperpanjang

REDAKSIBy REDAKSIApril 21, 20242 Mins Read
ARAH Kecam Aksi Keuchik Minta Jabatan Diperpanjang April 21, 2024
Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Arizal. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) mengecam tindakan ratusan Keuchik yang berdemo di Kantor Gubernur Aceh meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sesuai dengan perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa) pada Jumat (19/4/2023).

Koordinator ARAH Aceh Arizal menilai tindakan Keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh itu hanya mementingkan hasrat pribadi daripada kepentingan masyarakat gampong atau desa.

Ariza mengatakan banyak keuchik di Aceh yang terlibat dalam kasus korupsi, yang disebabkan oleh pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) yang tidak transparan. Hal ini terjadi karena keuchik memanfaatkan APBG untuk kepentingan pribadi, seperti menaikkan harga proyek desa atau membuat proyek fiktif.

Baca Juga :  Demo di DPR Aceh Ricuh, Kabid Humas: 5 Polisi dan 3 Mahasiswa Terluka

“Selama ini, persentase permasalahan di setiap gampong/desa di wilayah Aceh sangat signifikan. Banyak keuchik yang bermasalah baik dari segi APBG maupun aspek lainnya,” ujar Arizal dalam keterangannya, Minggu(21/4/2023).

Meskipun Undang-Undang Desa yang baru telah direvisi oleh DPR-RI, Ariza menekankan bahwa Aceh sebagai Wilayah Khusus memiliki UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah yang harus tetap dijadikan pedoman. Menurutnya, masa jabatan keuchik harus tetap enam tahun dalam satu periode, tidak boleh direvisi menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Usai Pilkada Honor Panwaslih Langsa Tak Terbayar, Begini Tanggapan Walikota 

“Aceh itu Lex Specialis jadi tidak serta merta UU Desa yang telah direvisi oleh DPR-RI bisa diterapkan. Aceh sendiri memiliki UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah yang sekarang banyak sekali udah manfaatnya untuk seluruh rakyat Aceh. Lalu, perlu diingatkan bahwa masa jabatan keuchik tetap harus 6 tahun dalam satu periode, jangan pernah direvisi untuk jadi 8 tahun. ” ungkap Arizal.

Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan kepala desa seharusnya tidak melebihi empat tahun dalam satu periode, sejalan dengan praktik di negara-negara maju. Meskipun masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah adalah lima tahun dalam satu periode, Ariza menegaskan bahwa masa jabatan keuchik harus dibatasi menjadi empat tahun dalam satu periode, dengan maksimal dua periode.

Baca Juga :  Kasus Pemilik Ternak Vs Harimau, FJL Minta Polisi Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan

“Kita berkaca seperti negara-negara maju masa jabatan kepala negara atau sebutan lain satu periode hanya durasi empat tahun. Kalau mau direvisi harusnya masa jabatan hanya empat tahun untuk dua periode, tidak boleh lebih!” tegasnya. []

Arah Diperpanjang Jabatan Keuchik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.