RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polres Subulussalam

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 21, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polres Subulussalam Agustus 21, 2020
Tersangka ditangkap oleh jajaran Polres Subukussalam (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur – Nekat membawa kabur seorang gadis yang masih dibawah umur, pria beristri berinisial BD (30), asal Desa Pemuka Kecamatan Singkil, Aceh Singkil ditangkap tim aparat dari Kepolisian Resort Subulussalam.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK membenarkan penangkapan itu, ia ditangkap di Desa Blang Monlueng Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu.
“Pelaku diringkus pada Rabu malam, gadis yang dipacarinya dibawa kabur dari lokasi wisata pemandian di Desa Sikelang Penanggalan,” kata Kapolres.
Sebelumnya pria berinisial BD ini mempacari gadis itu pada Sabtu (1/8/2020) dari tempat pemandian disebuah lokasi wisata dalam kawasan Kota Subulussalam, sejak itu gadis ini tak ditemui oleh keluarganya, sampai akhirnya Polres Subulussalam berhasil meringkus tersangka yang diketahui teleh beristri ini. (rn/rd) 
Baca Juga :  Kronologis Kisruh di Kantor KONI Aceh Timur Jelang Musyorkab 2024
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Mei 9, 2025

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo

Mei 8, 2025

Polda Aceh Naikkan Status Kasus PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Mei 5, 2025

Wakapolres Aceh Timur, Kabagren, Kasat Lantas dan Kapolsek Dirotasi 

Mei 2, 2025

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Mei 1, 2025

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Sakit, Kini Dirawat di Luar Negeri

Mei 1, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.