Foto: BB Ganja Kering Yang Diamankan Dari Tersangka. |
rilisNET, Langsa – Jajaran Kepolisian Sektor Langsa Kota mengamankan narkoba jenis ganja seberat 11 kilo gram bersama oara tersangka. Ganja – ganja itu sengaja dipasok dari Gayo Lues ke Kota, jumat (13/9).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan yang di dampingi Kapolsek Kota Iptu Ritian Handayani menjelaskan, berawal dari penangkapan tersangka MY (68), yang memiliki BB 30 paket ganja kering pada hari rabu (11/9) lalu, sekira pukul 00.30 WIB.
Kemudian kata Kapolres, di hari yang sama dilakukan pengembangan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kota sekira pukul 21.30 WIB dan berhasil mengamankan dua tersangka lainya berinisial D (47) petani, Desa Uning Puning Kecamatan Putri Betong Kabupaten Gayo Lues, dan AR (47) petani, Desa Badak Kecamatan Dabon Gelang.
“Dari kedua tersangka kita amankan BB 11 Bal ganja kering siap edar dengan berat 11 kilogram, 2 buah keranjang bakul, 1 unit sepmor honda beat BL 3022 BD, 1unit sepmor honda supra X BL 3675 GR dan 3 unit Hand phone,” Kata Kapolres.
Dia menambahkan, pengembangan dari MY bahwa ganja tersebut di dapat dari B dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.30 WIB anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa B berada di Wisma Anggek Langsa.
Kemudian tambahnya, anggota menuju wisma Anggrek tersebut dan memeriksa setiap kamar yang ada di wisma, tidak lama di salah satu kamar terdapat 3 tersangka, saat mau di amankan 1 tersangka berhasil melarikan diri.
Dan pada saat di geledah di dalam kamar wisma di temukan BB 11(sebelas) bal ganja kering yang siap edar, saat di introgasi kedua tersangka mendapatkan ganja tersebut dari A (DPO) di beli dengan harga Rp 350.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kemudian kedua tersangka membawa ganja tersebut dari Desa Agusan Kec. Blangkeujeren Kab. Gayo Lues menuju Langsa dengan mengendarai sepmor dengan keranjang yang berisikan 21 bal ganja kering dengan di tutupi batang serai dan satu tersangka mengendarai sepmor dengan memantau situasi.
Setibanya di langsa kedua tersangka singgah di penginapan wisma anggrek untuk menunggu pembeli ganja tersebut dan akan di jual seharga Rp 850 ribu rupiah per balnya.
Sambungnya, Pembeli R (DPO) datang mengambil 10 bal ganja kering siap edar tersebut namun uang hasil penjualan belum di berikan dan sisanya 11 bal ganja kering yang saat ini di amankan di Polsek Langsa.
“Untuk Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Langsa Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” Ujar Kapolres saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Langsa. Jumat (13/9).