Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal dan Dua Orang Diduga Pelaku

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 7, 20251 Min Read
Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal dan Dua Orang Diduga Pelaku Agustus 7, 2025
Ilustrasi rokok ilegal. (FOTO: dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Petugas Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan puluhan dus rokok ilegal tanpa cukai, selain mengamankan barang bukti petugas juga turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, Rabu (6/8/2025).

Kedua pelaku diamankan di dua tempat terpisah, yakni di Kecamatan Langsa Baro dan juga Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Petugas menyita dua dus yang diperkirakan mencapai 144.600 batang.

Baca Juga :  80 Kg Sabu dan Empat Tersangka Diamankan Tim Patroli Laut di Aceh Timur

Menurut keterangan dari Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, puluhan dus rokok ilegal tanpa pita cukai itu diamankan bersama dua pelaku.

“Kedua pelaku tersebut masing-masing kedapatan membawa 26 dan 45 slop rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek, seperti Manchester, Oris, HD, IB dan Luffman,” terang Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto.

Baca Juga :  DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI

Usai dilakukan pengembangan sambung Dwi, pihaknya kemudian menemukan tambahan ratusan slop rokok ilegal dari berbagai merek di dalam sebuah rumah di Kecamatan Bayeun, Aceh Timur.

Petugas juga menemukan 653 slop rokok ilegal dengan merek IB, Manchester, Oris, HD, Luffman NIKKEN dan lainnya. Dari pengembangan kasus, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut disembunyikan di dalam rumah dan juga di area kebun belakang rumah, kata Dwi.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja Disahkan, Puan Klaim DPR-Pemerintah Sudah Terbuka

“Untuk rokok ilegal yang ditemukan ini akan terus kami lakukan penelusuran lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Bea Cukai Langsa Pelaku Rokok Rokok Ilegal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI

Maret 14, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop

Februari 13, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.