Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kalapas Narkotika Langsa Bantah Ada Napi Berkeliaran Bebas

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 3, 20232 Mins Read
Kalapas Narkotika Langsa Bantah Ada Napi Berkeliaran Bebas Februari 3, 2023
Kepala Lembaga Permasyarakat Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa Herman Anwar (foto: rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Beredarnya kabar narapidana kasus narkoba bebas berkeliaran dari Lapas narkotika Langsa. Namun hal itu dibantah oleh Kalapas kepada sejumlah wartawan pada Jumat (3/2).

Kepala Lembaga Permasyarakat Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa, Herman Anwar yang dijumpai oleh sejumlah wartwan pada Jumat (3/2) diruang kerjanya mengatakan, bahwa kabar itu salah dan tidak benar.

Herman Anwar yang didampingi Kasie Binadik Giatja, Yopi Syahputra menambahkan, memang pada bulan Desember tahun 2022 ada narapidana yang diberi Izin keluar karena orang tua meninggal, yaitu ZM.

Baca Juga :  Buang Limbah ke Lahan Warga, PT Medco, SKK Migas dan BPMA Diputuskan Bersalah oleh Pengadilan 

Izin yang diberikan oleh LPN kelas IIB Langsa kepada ZM untuk melihat orang tuanya meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, sesuai dengan surat izin keperluan khusus dengan nomor : W1.PAS.7.PK.01.05.

“Jadi tidak benar jika ZM selama ini telah bebas berkeliaran keluar dari LPN Kelas II Langsa,” tegas Herman.

Dia menambahkan, secara manusiawi, bila ada napi yang keluarganya meninggal dunia, pihak LP akan memberikan toleransi dengan memberikan izin keluar sesuai prosedur untuk melihat keluarga yang meninggal tersebut.

Baca Juga :  Empat Pejabat di Jajaran Polres Langsa Dimutasi

“Izin ini khusus bagi yang terkait hubungan langsung dengan barapidana, seperti Ayah, Ibu, suami/istri maupun anak kandung,” terang Herman lebih lanjut.

Kalapas Narkotika berharap dan meminta kepada masyarakat maupun wartawan kedepannya jika ada yang mendapat informasi terkait narapidana berkeliaran bebas diluar untuk konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak lapas agar dapat mengetahui kebenarannya, sehingga semua pihak akan jelas tahu informasi apakah narapidana tersebut memang ada izin keluar atau berkeliaran tanpa izin.

Baca Juga :  Tiga Kasus Korupsi di Pekalongan Tuntas, Lima Tersangka Divonis Penjara

“Kita tahu bahwa publikasi itu penting dan perannya paran insan pers. Jadi saya berharap kepada rekan-rekan wartawan untuk lebih profesional dalam menyajikan berita, agar tidak timbul kesalahan pahaman ditengah – tengah masyarakat,” ucap Kalapas Narkotika Herman Anwar. (rn/skm)

 

 

Penulis: Sukma MT

Bebas Beredar Kabar Kalapas Narkotika Napi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.