Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ekonomi

BPMA Didesak Perketat Pengawasan BLOK A PT Medco di Aceh Timur 

REDAKSIBy REDAKSINovember 6, 20252 Mins Read
BPMA Didesak Perketat Pengawasan BLOK A PT Medco di Aceh Timur  November 6, 2025
Foto kolase logo BPMA dan Medco. (Sumber: dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur (AMCAT) mendesak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), untuk memperketat pengawasan implementasi Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) oleh PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor KKS BLOK A di Kabupaten Aceh Timur.

BPMA memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan memastikan kepatuhan Kontraktor KKS terhadap regulasi PPM, karena anggaran PPM bersumber dari biaya operasional produksi migas BLOK A, yang pada akhirnya nanti ditanggung oleh pemerintah (cost recovery).

“Izin legal saja tidak cukup, proyek migas jangka panjang membutuhkan penerimaan warga lokal yang dibangun melalui komunikasi dini, transparansi, dan program berbagi manfaat yang terukur,” kata Muhammad Nuraqi, yang juga penggagas AMCAT kepada RILIS.NET, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga :  Disdik Aceh Lepas 3 Mobile Training Unit ke Sejumlah Kabupaten/kota

Menurutnya, desakan dari Aliansi ini didasari oleh implementasi program PPM PT Medco E&P Malaka selama kurun waktu 7 tahun terakhir masih kurang efektif, tidak tepat sasaran, dan tidak transparan, sehingga belum memberikan manfaat berkelanjutan dan terukur bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi BLOK A Aceh Timur.

“Pengawasan yang lebih ketat dari BPMA diharapkan dapat memastikan alokasi dana dan program PPM berjalan sesuai RIPPM sehingga kemanfaatan milyaran rupiah dana tersebut pertahunnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meminimalisir kecemburuan sosial,sehingga hubungan baik antara perusahaan dan warga lokal dapat terjaga,karena izin sosial menentukan kelancaran operasi (sosial license to operate),” ungkap Nuraki.

Baca Juga :  Komit dengan Putusan MK, KIP Aceh Timur: PSSU Kami Gelar Usai Idul Adha 

Nuraki menambahkan, setiap Perusahaan pertambangan yang menjalankan produksinya di Aceh, berkewajiban menganggarkan dana pengembangan masyarakat lingkar tambang, dari total produksi migas pertahunnya sesuai pasal 159 UU Pemerintah Aceh (UUPA),PP no 96/2021, dan aturan turunan lainnya.

PT Medco E&P Malaka salah satunya sesuai Pernyataan pengakuan yang ditandatanganinya dengan Pemerintah Aceh saat perpanjangan Kontrak KKS BLOK A tahun 2011.

Baca Juga :  Warga Aceh Utara Meninggal Dunia di Kolam Renang Langsa

“Isi pernyataan tersebut mengatur kesediaan PT Medco E&P Malaka, untuk menganggarkan minimal 1 persen, untuk Program Pengembangan Masyarakat di sekitar ring 1, ring 2, dan ring 3, di luar kewajiban lainnya dalam Kontrak Kerja Sama (KKS),” sebutnya. (*)

 

Editor: Mahyud 

Aceh Timur Blok A BPMA Medco Perketat Pengawasan Blok A
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.