Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Bireun Ditahan Polisi

REDAKSIBy REDAKSISeptember 10, 20191 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Bireun Ditahan Polisi September 10, 2019
Ilustrasi

rilisNET, Bireuen – Perilaku kakek yang satu ini benar – benar tak layak untuk ditiru, bahkan tidak mencerminkan sebagai orang yang bisa menjadi panutan bagi khalayak lainnya. Lihat saja diusianya yang sudah 54 tahun berinisial BI,  masih tega mencabuli seorang anak sebut saja Melat (4), yang masih dibawah umur.

Baca Juga :  Mundur dari Ketua PB HMI, Saddam Al Jihad Serah Tanggung Jawab Pada Arya Kharisma Hardi

Akibat perbuatannya itu, kakek tersebutpun dibekuk oleh aparat kepolisian Bireuen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Awalnya penangkapan tersebut dimulai berdasarkan Laporan Polisi (LP), oleh Ibu Korban H ke SPKT Polres Bireuen, selasa (27/8).

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap pelaku, Selasa (10/9).

Baca Juga :  Gerobak Gorengan Terbakar, Enam Orang jadi Korban di Puspemkab Aceh Timur

“Pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya, berdasarkan laporan polisi dari ibu kandung korban, LPB / 141 / VII / RES.1.24./2019 tanggal 27 Agustus.” jelas  Rizki.

Kata Rezki, atas perbuatannya itu, BI  dijerat pasal 81 undang- undang RI nomor 35 tahuh 2014 tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 5 tahun penjara,  maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Timur Tinjau Rumah Tak Layak Huni & 2 Anak Piatu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mualem Didesak Ambil Langkah Tegas Terkait Pengelolaan Aset Masjid Raya Baiturrahman

Februari 11, 2026

Teupin Ceuradi dan Kisah Desa yang Hilang di Peureulak Aceh Timur 

Februari 6, 2026

SAPA Surati Yayasan Baiturrahman, Minta Transparansi Pengelolaan Dana Ummat

Februari 5, 2026

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.